Status Rektor Terpilih UNS Dibatalkan
Jika MWA Nekat Lantik Sajidan, UNS Tegaskan Tidak Sah: Sanksi Menanti
UNS menegaskan jika pelantikan Sajidan tidak sah, itu bila nekat dilakukan oleh MWA. Sebab, sudah ada keputusan dari kementerian.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Jika tetap nekat melantik rektor baru, maka sanksi menanti.
Namun, Drajat tidak bisa memastikan sanksi seperti apa yang akan diberikan karena itu wewenang kementerian.
'Kalau diangkat oleh Menteri harus tunduk aturan itu. Kalau terjadi ketidakpatuhan di MWA prosesnya ke Kementerian. Kita berharap teman-teman kita baik-baik saja. Kalau menteri memutuskan ini itu kita tidak bisa menolak," ungkapnya.
Sebelumnya, TribunSolo.com telah mengkonfirmasi melalui Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bahwa mereka tetap akan melantik rektor baru, Sajidan.
"Pelantikan tetap 11 April pukul 09.00 WIB, karena itu, berakhirnya masa jabatan rektor saat ini (Jamal Wiwoho)," ucap Hasan.
Hasan belum bisa memastikan lokasi pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028. Dia membuka peluang bila pelantikan akan diselenggarakan di luar UNS. (*)
Perombakan Struktur Petinggi UNS : Masa Jabatan Sajidan Jadi Wakil Rektor Tidak Diperpanjang |
![]() |
---|
Wakil Ketua Tampik Tudingan MWA UNS Dibekukan Kementerian : Tetap Eksis, Tak Ada yang Melanggar |
![]() |
---|
Ini Kalimat Singkat dari Sajidan, Setelah Dengar Kabar Dirinya Batal Jadi Rektor UNS Terpilih |
![]() |
---|
Kronologi Dibatalkannya Sajidan Sebagai Rektor UNS, Setelah Ada Audit dari Kemdikbudristek |
![]() |
---|
Sajidan Batal Jadi Rektor, Siapa Sosok yang Bakal Mengganti Jadi Pucuk Pimpinan di UNS Solo? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.