Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

BREAKING NEWS

BREAKING NEWS : Pelaku Begal Driver Taksi Online di Sukoharjo Terungkap, Warga Desa Banaran

Pelaku berhasil tertangkap pada Selasa (4/4/2023). Ternyata, pelaku merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

|
Tribunsolo.com/Anang Ma'ruf
Tampang pelaku pembegalan driver taksi online di Desa Sanggrahan, Grogol, Sukoharjo, beberapa waktu lalu. Kini pelaku tersebut hanya bisa tertunduk lesu, Jumat (7/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masih ingat cerita driver taksi online yang nyaris jadi korban pembegalan di Sukoharjo pada Jumat (31/3)?

Sepekan berselang, pelaku pembegalan tersebut sudah tertunduk lesu.

Ya, pelaku yang hendak membegal driver taksi online tersebut sudah diamankan.

Ternyata, pelaku merupakan warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

"Pelaku bernama Bilal Yusuf Syafaat, warga Desa Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kepada TribunSolo.com, Jumat (7/4/2023).

Untuk diketahui, tindak pidana pembegalan tersebut terjadi di Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Baca juga: Cerita Driver Taksi Online Nyaris Jadi Korban Begal di Sukoharjo: Selamat karena Parfum

Baca juga: Kronologi Driver Taksi Online Nyaris Dibegal di Sukoharjo : Pelaku Tiba-tiba Tarik Tuas Hand Rem

Anggota Reskrim Polsek Grogol kemudian melakukan penyelidikan di area TKP setelah mendapat laporan.

Hingga akhirnya tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau sering disebut dengan begal ini menemui titik terang.

Pelaku berhasil tertangkap pada Selasa (4/4/2023).

"Tertangkapnya pelaku tersebut setelah anggota reskrim lakukan penyelidikan secara konvensional dengan memeriksa saksi, pengecekan CCTV, dan secara IT bekerjasama dengan Provider ojek online," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Dengan ini pelaku dikenakan pasal 365 atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama maksimal 12 tahun penjara," ujar Wahyu.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved