Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan di Rumah Sakit Solo

Gibran Soroti Laporan Korban Pelecehan Seksual Karyawati RS di Meja Polisi: 3 Bulan Lama Banget

Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan karyawati rumah sakit swasta di Kota Solo ke kepolisian, sampai ke telinga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Aji Bramastra
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kasus pelecehan seksual yang dilaporkan seorang karyawati rumah sakit swasta di Kota Solo ke kepolisian, sampai ke telinga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Kasus itu dllaporkan korban NI (30) pada 3 Januari 2023, dan hingga kini, April 2023, belum ada perubahan status ke RP, terduga pelaku yang juga atasan korban.

Baca juga: Nasib Pelaku Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Swasta Solo : Dipindahtugaskan, Kini Bidang Kerohanian

Hingga kini, RP tak dipecat oleh RS tersebut, bahkan kini masuk ke bagian kerohanian rumah sakit. 

Polisi juga belum menetapkan adanya tersangka atas kasus ini.

Gibran mengakui,  3 bulan adalah waktu yang lama.

"Nanti tak tindak lanjuti, tiga bulan lama banget," ujar Gibran, ditemui TribunSolo.com, Senin (10/4/2023). 

Tapi, Gibran juga akan memeriksa kebenaran laporan itu. 

"Nanti tak cek dulu," kata Gibran.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, NI, seorang karyawati tenaga laboratorium di salah satu RS swasta Kota Solo, mengadukan perbuatan cabul yang dilakukan sang bos kepadanya.

Dalam laporan korban, ia dipeluk dan digerayangi oleh pelaku tepat setelah menunaikan salat dzuhur.

Pelaku tiba-tiba masuk ke dalam ruang salat yang dipakai korban, ketika korban melepas mukenah.

Yudi mengatakan, pelaku menubruk korban dari belakang, mendekap korban, lalu menggerayangi bagian tubuh korban.

Korban memberanikan diri melapor pada 3 Januari 2023.

Dalam perkembangannya, sudah ada 19 orang menjadi saksi atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual itu. 

Kendati demikian, setelah tiga bulan lamanya sejak pelaporan, belum ada penuntutan terhadap pelaku. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved