Kasus Gus Nur
Sidang Vonis Gus Nur Diwarnai Insiden Pengusiran Pengunjung oleh Hakim, Gegara Sebut Sidang Dagelan
Sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) pukul 11.00 WIB.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang putusan vonis terhadap terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan Penistaan Agama Sugi Nur Raharja atau Gus Nur diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.
Pengusir itu lantaran seorang pengunjung sempat berteriak 'sidang dagelan' di tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) pukul 11.00 WIB.
"Berkas putusan 350 halaman. Mau dibacakan semua, atau kita ambil poin-poinnya saja," ujar Yuli Hadi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/4/2023).
Di tengah pembacaan berkas tuntutan, Gus Nur sempat melayangkan interupsi kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Soal Kasus Penistaan Agama Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Merasa Jadi Kambing Hitam
Baca juga: Gus Nur Ungkap Penyebab Hubungannya dengan Bambang Tri Retak, Kecewa Dibentak
"Izin mulia, dipercepat saja, ini bulan puasa. Ijazah palsu itu bukan domain saya, langsung saja dibacakan vonis saya berapa," kata Gus Nur.
Sesaat kemudian, seorang pengunjung nampak berdiri dari tempat duduk dan berteriak.
"Sidang dagelan," ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut.
Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.
"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.
(*)
Kuasa Hukum Gus Nur Resmi Ajukan Banding: Tolak Vonis 6 Tahun, Soroti Peran Berbeda dari Bambang Tri |
![]() |
---|
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi : Bambang Tri Divonis 6 Tahun & Bayar Biaya Sidang Rp 2 Ribu |
![]() |
---|
Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Sayangkan Vonis Gus Nur, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.