Santri Tewas di Ponpes Sragen
Kasus Santri Asal Ngawi Tewas Dianiaya di Ponpes Sragen, Keluarga Desak 2 Provokator Diproses Hukum
Keluarga korban mempertanyakan mengapa dua provokator yang juga sama-sama santri belum ditahan dalam kasus ini.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Keluarga santri asal Ngawi yang tewas di Pondok Pesantren Takmirul Islam Sragen mendesak agar pelaku dan provokator yang terlibat untuk segera diproses hukum.
Diketahui, DWW (15) tewas setelah dianiaya MH (17).
Saat ini tengah berjalan sidang dengan terdakwa MH di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (27/4/2023).
Kakek korban, Nur Huda menyatakan ada 15 anggota keluarga yang datang dari Ngawi untuk memantau jalannya sidang kedua ini.
Pihak keluarga akan mengawal terus jalannya sidang, untuk memastikan pelaku dituntut seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
"Pelaku dan provokator bisa dituntut seadil-adilnya, ini yang datang keluarga semua, yang dibawa kesini kurang lebih ada 15 orang, akan mengawal terus," ujarnya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/4/2023).
Sementara itu, kuasa hukum keluar korban, Ali Muqorobin mempertanyakan mengapa dua provokator yang juga sama-sama santri belum ditahan.
Keluarga menilai, kedua provokator tersebut juga menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Karena ketika santri lain ingin menolong korban yang sudah dalam kondisi kejang-kejang, malah dilarang oleh kedua provokator tersebut.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Santri di Ponpes Sragen Akhirnya Ditahan, Setelah Viral Diadukan ke Hotman Paris
Baca juga: Viral Hotman Paris Soroti Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Sragen, Begini Kata Polda Jateng
Pihak keluarga berkaca pada kasus Dandy Mario, yang mana AG (15) yang juga merupakan provokator dalam kasus penganiayaan ikut ditahan bahkan dijatuhi hukuman.
"Jadi kita minta mengimbau untuk Bapak Kapolres juga mengembangkan provokatornya, untuk Kapolres Sragen tolong ditindaklanjuti untuk 2 provokator, supaya ditindak seadil-adilnya untuk korban untuk mendapatkan keadilan," ujar Ali.
Sementara itu, Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk memproses keduanya.
Karena itulah, Polres Sragen belum berani memproses hukum kedua provokator tersebut.
"Untuk diduga dua orang yang terlibat tersebut tidak kami lakukan penahanan karena kami dalam proses hasil pemeriksaan saksi-saksi berserta olah TKP, dan kita lakukan rekonstruksi bersama JPU, kita belum menemukan alat bukti yang mengarah kesana," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.