Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kisah Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010 Ngaku Dikeroyok Mantan Suami dan Mantan Mertua

Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Aelyn Halim Puteri Indonesia 2010 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar memilukan datang dari Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010.

Ia menceritakan kejadian tak menyenangkan yang ia terima dari mantan suami dan mantan mertuanya.

Kepada awak media, Aelyn menjelaskan kejadian itu bermula pada Minggu, 6 Februari 2022 lalu.

Ia datang ke pusat perbelanjaan dan tak sengaja bertemu dengan buah hatinya, Arthalia Gabrielle.

Aelyn mengaku sudah 3 tahun tidak bisa menemui anak kandungnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Pernah Hamil Anak Antonio Dedola, Namun Janinnya Hanya Bertahan 7 Minggu

Menurut Aelyn, sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.

"Anak saya masih mengingat saya dan bilang My Mami," kata Aelyn Halim kepada awwk media, Minggu (30/4/2023).

"Tapi yang saya sayangkan saya diserang dan dikeroyok oleh tiga orang yaitu GT, LS, AT yang merupakan mantan mertua dan mantan suami saya," ujarnya.

Aelyn mengaku kala itu ia langsung terkapar dan kemudian ambil tindakan hukum dengan melaporkan hal itu ke kepolisian.

Laporannya tercatat dengan Nomor LP/B/646/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 6 Februari 2022.

Penyelidikan hingga penyidikan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah dilakukan hingga akhirnya keluarlah penetapan status tersangka atas nama GT, LS, dan AT.

Baca juga: Jonathan Frizzy dan Ririn Dwi Ariyanti Makin Dekat, Begini Tanggapan Dhena Devanka Mantan Ijonk

Aelyn menjelaskan mantan suami dan mertuanya tak terima ditetapkan sebagai tersangka, sejak saat itu ia merasa ada yang janggal.

"Sangat disayangkan sebelum adanya gelar perkara khusus itu sudah ada pemufakatan yang dilakukan oleh oknum-oknum," ujarnya.

Setelah mengetahui hasil dari gelar perkara, barulah ia mendapatkan kabar bahwa pasal yang ditetapkan untuk ketiga tersangka itu berubah.

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved