Berita Seleb
Kisah Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010 Ngaku Dikeroyok Mantan Suami dan Mantan Mertua
Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.
|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.
Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Tak Lagi Tinggal Serumah, Tegaskan Cerai Bukan Karena Orang Ketiga
Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).
Hal itu kemudian membuatnya naik pitam dan mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Seleb
Jennifer Jill Beberapa Kali Minggat dari Rumah, Ajun Perwira Memaklumi Istri: Sudah Karakternya |
![]() |
---|
Andre Taulany Gugat Cerai Istri Sampai 3 Kali, Simak Perjalanan Cinta Pak Haji Andre dan Rien Wartia |
![]() |
---|
Mewahnya Pesta Ulang Tahun ke-30 Ria Ricis dan Ultah ke-3 Sang Putri Moana, Habiskan Dana Miliaran |
![]() |
---|
Kisah Awal Pertemuan Erika Carlina dan DJ Panda: Kenalan di TikTok, Pertama Bertemu Langsung Nginap |
![]() |
---|
3 Tahun Pacaran dengan Cinta Laura, Arya Vasco Kerap Ditanya Kapan Menikah, Ngaku Sudah Ada Rencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.