Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Kisah Aelyn Halim, Puteri Indonesia Favorit 2010 Ngaku Dikeroyok Mantan Suami dan Mantan Mertua

Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hak asuh jatuh padanya, akan tetapi kenyataannya ia tidak bisa bertemu sang anak.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Instagram
Aelyn Halim Puteri Indonesia 2010 

Beberapa hari lalu ia mendapati bahwa pasal 170 KUHP yang semula digunakan dinilai tidak tepat pada GT, dan diganti ke pasal 352 KUHP yang ancamannya lebih ringan yaitu 3 (tiga) bulan penjara.

Baca juga: Shandy Aulia dan David Herbowo Tak Lagi Tinggal Serumah, Tegaskan Cerai Bukan Karena Orang Ketiga

Untuk tersangka LS dan tersangka AT karena ikut membantu secara tidak langsung dikenakan pasal 352 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP (Proses Tindak pidana Ringan).

Hal itu kemudian membuatnya naik pitam dan mengutarakan keresahannya melalui unggahan di media sosial Instagram.

(*)

 

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved