Berita Sukoharjo

Peringatan May Day di Sukoharjo : FPB Unjuk Rasa Tolak Perppu Ciptaker

Kelompok buruh memiliki cara mereka sendiri dalam memperingati hari buruh internasional (May Day) hari ini. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo unjuk rasa menolak Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di Alun-Alun Sukoharjo, Senin (1/5/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kelompok buruh memiliki cara mereka sendiri dalam memperingati hari buruh internasional (May Day) hari ini. 

Salah satunya, Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo yang melakukan unjuk rasa menolak Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di Alun-Alun Sukoharjo, Senin (1/5/2023).

Seperti yang disampaikan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Kabupaten Sukoharjo, Sukarno.

"(Kami menolak) Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 yang sudah disahkan oleh DPR RI yang berisikan tentang UU Ciptakerja omnibus law," kata Sukarno.

Selain menolak Perppu tersebut, FPB juga menolak kebijakan tentang Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Peraturan tersebut mengatur tentang pemotongan jam kerja atau upah minimun

Baca juga: Hari Buruh Tanpa Aksi di Solo, Serikat Pekerja Mengaku Fokus Konsolidasi

Baca juga: Ironi Hari Buruh May Day di Solo Raya : Lebaran Sudah Lewat, THR Belum Juga Beres

Menurutnya, pemotongan tersebut menyalahi aturan Undang-Undang.

Itu karena di Undang-Undang menyampaikan bahwa pengusaha tidak boleh membayar upah di bawah UMK atau upah minimum.

"Dari Undang-Undang tersebut sudah jelas bahwa pembayaran upah tidak boleh di bawah UMK atau UMR disuatu daerah tersebut," terangnya.

Sukarno menambahkan adanya Peraturan Mentrian Ketenagakerjaan tersebut membuka kesempatan bagi para pengusaha untuk melakukan pemotongan jam kerja atau upah minimum.

"Yang pasti kami tolak, kita sepakat cabut Perpu Ciptakerja yang telah menjadi UU Ciptakerja oleh DPR,” tegasnya.

Adapun saat momen hari buruh internasional 2023 ini, Sukarno berharap pemerintah selalu mengedepankan kepentingan buruh dan hak-hak buruh diberikan.

"Jangan lama kelamaan ada pemotongan lalu di kurangi. Menurut kamu itu sangat menyakitkan, harusnya kami para buruh mendapatkan hak-haknya dan di kedepankan," tandas Sukoarno.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved