Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Karanganyar

Ironi Hari Buruh May Day di Solo Raya : Lebaran Sudah Lewat, THR Belum Juga Beres

Sejumlah buruh di Kabupaten Karanganyar memperingati hari buruh internasional 1 Mei 2023 dengan ironi.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi uang THR untuk pekerja. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sejumlah buruh di Kabupaten Karanganyar memperingati hari buruh internasional 1 Mei 2023 dengan ironi.

Bagaimana tidak, mereka saat ini masih harus menghadapi kenyataan pembayaran tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Karanganyar yang belum lunas.

Kondisi tersebut disampaikanĀ Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar, Hariyanto.

"Rata-rata sudah menerima, tapi belum 100 persen," ucap Hariyanto, kepada TribunSolo.com, Senin (1/5/2023).

Hariyanto mengatakan THR yang diterima para buruh rata-rata baru 80 persen.

Dia menuturkan, hingga saat ini THR mereka belum dibayarkan lunas.

Baca juga: THR Habis Tinggal Receh di Dompet? Ikut Bisnis Online Tanpa Modal Aja, Simak Tipsnya Berikut

Baca juga: Bukan Demo, Buruh Karanganyar Peringati May Day 2023 Lewat Halal Bi Halal Dengan Forkompimda

"Banyak teman-teman yang masih libur, perusahaan belum order, " ucap Hariyanto.

"Kami masih terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, masih ada beberapa perusahaan melakukan penyimpangan dalam melakukan pembayaran THR kepada pekerjanya.

KSPN Kabupaten Karanganyar telah menerima laporan ada 4 perusahaan di Karanganyar yang melakukan penyimpangan dalam pembayaran THR.

"Kami mendapatkan laporan mereka tidak melakukan pembayaran THR sesuai dengan Permenaker nomor 6 tahun 2016," kata Hariyanto kepada TribunSolo.com, Kamis (13/3/2023).

Hariyanto mengatakan keempat perusahaan tersebut melakukan pembayaran THR dengan metode metode berapa hari kerja .

Sedangkan dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016, perhitungan pembayaran THR para pekerja dan buruh dengan metode gaji per bulan.

"Perusahaan membuat aturan kerja sendiri dengan metode per hari kerja bukan berdasarkan per bulan," ungkap Hariyanto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved