Santri Tewas di Ponpes Sragen
Kasus Santri Tewas di Sragen, Kubu Pelaku Singgung Ponpes Lepas Tangan : Ada Unsur Kelalaian
Pihak pelaku anak merasa tidak ada keadilan, jika peristiwa hukum ini hanya ditanggung satu orang saja.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus tewasnya DWW (14), santri asal Ngawi di Sragen oleh seniornya yakni MH (17) terus bergulir.
Kini, kubu pelaku menilai ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena pihak pondok pesantren seolah lepas tangan.
Penasehat hukum pelaku anak, Saryoko menyatakan pihak pondok pesantren juga harus bertanggung jawab.
Menurutnya, peristiwa hukum ini tidak berdiri sendiri.
Karena pelaku anak juga melaksanakan kegiatan program pondok, yang diakui oleh pondok juga.
"Artinya pondok tidak bisa lepas tangan, dalam fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa kegiatan yang dilakukan pelaku anak, awal dia meminta izin untuk melakukan," kata Saryoko, kepada TribunSolo.com, Selasa (2/5/2023).
Pihak pelaku anak merasa tidak ada keadilan, jika peristiwa hukum ini hanya ditanggung satu orang saja.
Karena menurutnya ada unsur kelalaian dari pihak pengurus pondok pesantren.
"Inilah kami selaku penasehat hukum, lalu bentuk tanggung jawab pimpinan pondok dan seterusnya dan secara hierarki, itu kan harus tetap bertanggung jawab, karena dia lalai," katanya.
Baca juga: Ini Alasan Kapolres Sragen Belum Tahan 2 Provokator di Kasus Santri Asal Ngawi yang Tewas di Ponpes
Senada, keluarga korban juga meminta agar pihak pondok pesantren juga bertanggung jawab.
Mereka mempertanyakan pengawasan di sana mengapa kasus seperti ini bisa terjadi.
Kuasa hukum korban, Ali Muqorobin mengatakan setelah berdiskusi, pihak keluarga juga ingin menuntut pondok pesantren tempat anaknya menuntut ilmu.
"Kemarin kita diskusi dengan keluarga, kalau bisa keluarga juga menuntut pondok, karena dia (keluarga) juga sudah menitipkan anaknya untuk menuntut ilmu, tapi bagaimana untuk anaknya sampai seperti itu (meninggal dunia)," ujarnya.
"Terkait perlindungannya, pengawasan dari pondok itu bagaimana?," tambahnya singkat.
Namun, untuk saat ini, pihak keluarga masih fokus agar kedua provokator dalam kasus ini segera diproses hukum.
Pasalnya, menurut keluarga korban, ketika teman korban hendak membantu menolong korban yang sudah dalam kondisi kejang-kejang, tapi dilarang oleh kedua provokator tersebut.
(*)
Pasca Pelaku Terima Vonis, Kuasa Hukum Santri Tewas di Sragen Desak 2 Provokator Segera Diproses |
![]() |
---|
Emosionalnya Jumasri, Dengar Pelaku Penganiaya DWW Divonis 6 Tahun Penjara: Keadilan Untuk Anak Saya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Pelaku Penganiaya Santri Hingga Tewas di Ponpes Sragen Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Santri Tewas di Sragen, Keluarga Minta Ponpes Ikut Tanggung Jawab: Pengawasannya Bagaimana? |
![]() |
---|
Santri Asal Ngawi Tewas di Sragen, Pihak Korban dan Pelaku Minta Pondok Pesantren Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.