Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penemuan Mayat di Karanganyar

Detik-detik Terakhir Joko Siswoyo Guru di Boyolali: Ditenggelamkan dalam Kondisi Hidup-hidup

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan korban dalam keadaan sekarat saat dikarungi

|
Tribunsolo.com/Dok. Relawan Jaten
Proses evakuasi mayat laki-laki di sungai Bengawan Solo, di wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Kamis (4/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pelaku pembunuhan Joko Siswoyo (23), guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Boyolali mengira korban sudah tak bernyawa saat dikarungi dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.

Salah satu pelaku, Agung Nugroho (20), mengira korban sudah tak bernyawa saat dikarungi dengan karung gabah setelah dicekik dan dipukul menggunakan tongkat.

"Setelah kami hajar, saya masukan korban dengan karung gabah dan di dalam karung dimasukan paving," kata Agung kepada TribunSolo.com, Senin (8/5/2023).

Setelah korban dikarungi, tersangka langsung membawa ke lokasi pembuangan di Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Selama perjalanan ke lokasi pembuangan, korban diletakkan di lantai motor matic milik tersangka.

Baca juga: Guru MI di Boyolali Dibunuh Sadis, Dimasukkan Karung Isi Paving, Ditenggelamkan di Bengawan Solo

Baca juga: Motif Dibalik Pembunuhan Guru MI di Boyolali : Utang Piutang Hingga Sakit Hati Terkait Status WA

"Posisi korban saat dikarungi seperti ini (tersangka memperagakan posisi korban), badan tertekuk," ucap Agung.

Tapi nyatanya, korban masih hidup saat dikarungi dan dibuang ke Sungai Bengawan Solo.

Fakta ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan korban dari pihak kepolisian.

Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan korban dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam.

"Korban saat dikarungi, dalam keadaan sekarat," ucap Jerrold.

Atas kejadian tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa kaos merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru serta satu buah sendal biru bagian kiri milik korban.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.

"Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati atau seumur hidup," ucap Jerrold.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved