Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Proyek Jalan Tol Solo Jogja

Cara Warga Desa Pepe Klaten Bertahan dari Gempuran Eksekusi : Parkirkan 2 Mobil di Depan Rumah

Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumahnya seolah menjadi benteng dan menghalangi jalan tim eksekutor.

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Eksekusi bidang terdampak Tol Solo-Jogja tengah berlangsung di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Hartana, salah satu pemilik rumah yang terdampak proyek Tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, terus menolak eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Klaten, Rabu (10/5/2023).

Dari penolakan secara lisan melalui kuasa hukum hingga secara fisik.

Melalui fisik, Hartana memilih memarkirkan dua unit mobil di depan rumahnya agar eksekusi tak bisa dilakukan.

Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumahnya seolah menjadi benteng dan menghalangi jalan tim eksekutor.

Rumahnya sendiri sempat dikunci dan tim eksekusi melakukan upaya paksa pendobrakan pintu rumah.

Kepolisian sempat meminta pemilik rumah untuk memindahkan mobil, namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah yakni Fortuner.

Mobil Yaris juga sempat diminta pihak kepolisian agar dipindah.

Namun hingga eksekusi berlangsung mobil tidak berpindah tempat.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara anak Hartana dengan kepolisian, pasalnya kunci mobil dibawa oleh anak tersebut.

Ketegangan sempat terjadi antara keluarga Hartana dengan pihak keamanan yang berjaga, tapi dapat diredam.

Istri Hartana, Siti Yulaikha yang juga merupakan Kades Desa Pepe turut menghalangi eksekusi tersebut.

Bahkan Siti sempat menangis dan menyebut nama Allah, saat eksekusi berlangsung.

Baca juga: Hari Ini, PN Klaten Eksekusi 13 Bidang di Desa Pepe, Bupati Sri Mulyani : Insyaallah Semua Kondusif

Baca juga: Eksekusi Lahan Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten: Warga Pepe Melawan, Sebut Belum Terima Putusan PN

Sedianya, eksekusi 13 bidang yang terdampak tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, bakal dilaksanakan hari ini, Rabu (10/5/2023).

Pelaksanaan eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten dengan koordinasi aparat negara seperti polisi, tentara, satpol PP, dan linmas.

Dari pantauan TribunSolo.com, eksekusi dimulai dari Dusun Sidodadi.

Sekitar pukul 8.30 WIB pihak dari PN Klaten membacakan agenda eksekusi menggunakan megaphone didampingi dari ketua PN, kepolisian, dan pihak terkait.

Usai pembacaan eksekusi, tim yang mengenakan kaus warna orange bertuliskan 'TIM EKSEKUSI' langsung melakukan eksekusi.

Pemilik rumah melalui pihak pengacara Muhammad Badrus Zaman sempat menghalangi tim eksekutor.

Muhammad Badrus mengatakan kalau upaya eksekusi tersebut masih memiliki cacat hukum, sehingga diminta untuk ditunda pelaksanaannya.

Pihak PN Klaten melalui Ketua PN Tuty Budhi Utami mengatakan keputusan eksekusi sudah final dan tidak bisa ditunda.

Namun dia mempersilakan jika ingin mengajukan banding.

Hingga pukul 10.24 WIB tim eksekusi baru dapat merubuhkan 2 bangunan sekitar lokasi di Dusun Sidodadi, Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Disekitar lokasi yang dieksekusi paksa, juga masih terdapat eksekusi mandiri.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved