Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Seleb

Inara Rusli Laporkan Tenri Ajeng Anisa dan Virgoun Atas Dugaan Perzinaan, Lampirkan Sejumlah Bukti

Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5

Penulis: Tribun Network | Editor: Rifatun Nadhiroh
Kolase TribunSolo
Inara Rusli laporkan Tenri Ajeng dan Virgoun 

TRIBUNSOLO.COM - Setelah mengucapkan permintaan maaf kepada Tenri Ajeng Anisa, kini Inara Rusli melaporkan Tenri dan Virgoun ke polisi atas dugaan perzinaan.

Laporan polisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Andy Mulia Siregar saat jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

"Kami telah berdiskusi bersama tim, termasuk mbak Inara terkait langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan pada tanggal 6 Mei telah melakukan langkah hukum baik pidana ke Polda Metro Jaya," kata Andy Mulia Siregar. 

Kemudian Inara Rusli membacakan laporan polisi yang ia tujukan untuk Virgoun dan Tenri Ajeng Anisa. 

Baca juga: Sempat Ngaku Bangkrut Tapi Bisa Oplas di Korea Selatan, Jessica Iskandar: Aku Selama ini Kerja

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Perzinahan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama VIRGOUN TEGUH PUTRA, atas nama A. TEN," ujar Inara dalam surat laporan polisi tersebut.

Beberapa bukti juga telah diberikan pihak Inara Rusli kepada penyidik untuk meyakinkan laporan polisi tersebut. 

Bukti tersebut diantaranya berupa video, tangkapan layar dan transferan uang dugaan perselingkuhan atau perzinaan yang dimaksud dalam laporan polisi tersebut.

Baca juga: Pacaran Belum 2 Bulan, Kiesha Alvaro Umumkan Sudah Putus dari Frislly Herlind, Ungkap Penyebabnya

"Kita sudah memiliki beberapa bukti-bukti yang nanti dikuatkan (dengan) keterangan saksi. Ada video, chat dan sebagainya. Nanti perlu didalami juga sama polisi," jelasnya. 

Laporan polisi tersebut teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinahan.

(Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved