Berita Karanganyar
Lho, Sudah Kejepret ETLE Polres Karanganyar, 32 Pengendara Belum Bayar Tilang
Ribuan pengendara mendapat surat tilang dari Polres Karanganyar. Itu terjadi setelah mereka kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ribuan pengendara mendapat surat tilang dari Polres Karanganyar.
Itu terjadi setelah mereka kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Satlantas Polres Karanganyar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Aliet Alphard menyebut ada lebih kurang 3.703 pelanggar yang tertangkap dari sistem ETLE.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bulan Januari hingga April 2023.
Adapun pelanggar yang tertangkap dari sistem ETLE, 85 persen tidak menggunakan helm.
Baca juga: Waduh, STNK Milik 8.978 Pelanggar Lalu Lintas di Sragen Bisa Diblokir, Belum Konfirmasi Tilang ETLE
Baca juga: Begini Cara Polisi Tilang Pakai ETLE Drone : Diterbangkan, Cekrek, Surat Pelanggar Dikirim ke Rumah
Namun demikian, masih ada lebih kurang 5 persen atau kurang lebih 32 pelanggar belum membayar tilang.
"Dari ribuan pelanggar, yang membayar tilang ada sekira 95 persen atau 3.671 pelanggar," ucap Aliet, kepada TribunSolo.com, Kamis (11/5/2023).
Disampaikan Aliet, Polres Karanganyar mengimbau agar para pengendara tetap tertib menaati aturan berlalulintas.
"Kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk tertib berlalulintas dimanapun, kapanpun baik ada maupun tidak ada kami untuk selalu tertib,"ucap Aliet.
"Hal ini, agar tercipta siituasi kamseltibcarlantas yang aman dan zero laka lantas yang disebut pelanggaran lalu lintas," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/ETLE-Polres-Karanganyar.jpg)