Pemilu 2024
Sistem Eror, Partai Gelora Karanganyar Kebut Berkas Bacaleg Lewat Cara Manual dalam Dua Hari
Salah satu kendala karena belum lengkapnya persyaratan administrasi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). dari Partai Gelora.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Karanganyar sempat terkendala tak bisa mendaftarkan bacalegnya melalui sistem informasi pencalonan (silon) yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN).
Salah satu kendala karena belum lengkapnya persyaratan administrasi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg). dari Partai Gelora.
Ketua DPD Partai Gelora Karanganyar, Joko Rianto mengatakan kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi tersebut meliputi SKCK, Surat Kesehatan dan surat keterangan dari PN.
Baca juga: Beda Jumlah Bacaleg Partai Ummat dan PBB di Karanganyar, Partai Besutan Amien Rais Tak Muluk-muluk
"Pusat terkendala dengan Silonnya, sehingga pendaftaran dilakukan secara manual," ucap Joko kepada TribunSolo.com, Minggu (14/5/2023).
Joko mengatakan pihaknya akhirnya bisa melakukan pendaftaran secara manual atas dasar surat dari KPU RI nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi /DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon.
Ia mengatakan, pihaknya diberikan waktu 2 kali 24 jam untuk memperbaiki dan melengkapi berkas yang kurang dalam silon partainya.
"Kami mengusung sebanyak 17 bacaleg, yang tersebar di lima dapil drngan target 1 kursi per dapil," ungkap Joko.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-DPD-Partai-Gelora-Karanganyar-Joko-Rianto.jpg)