Korupsi Pegawai Disdikbud Karanganyar
Update Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer SD di Karanganyar: Hasil Audit Sebut Negara Rugi Rp400 Juta
Adapun kasus korupsi ini melibatkan satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan satu orang lain berinisial S
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SD di Karanganyar terus diusut.
Berdasarkan hasil audit, Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan negara mengalami kerugian hingga Rp400 juta akibat korupsi ini.
Adapun kasus korupsi ini melibatkan satu pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar berinisial G dan satu orang lain berinisial S.
"Selain G, kami juga mengamankan tersangka lainnya berinisial S," kata Dwi Subagyo kepada TribunSolo.com, Rabu (17/5/2023).
S dalam hal ini ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyedia jasa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar di Karanganyar.
Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah setelah berkas keduanya dinyatakan P21.
"Keduanya saat ini sudah ditahan di Kejati setelah berkas keduanya dinyatakan P21," ucap Dwi Subagyo.
Kasus dugaan korupsi pengadaan TIK untuk tingkat Sekolah Dasar ini diketahui setelah mendapatkan laporan dari masyarakat pada tahun 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pegawai Disdikbud Karanganyar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer
Baca juga: Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Pembangunan Tower BTS
Dalam pelaporan tersebut, menyebutkan ada dugaan korupsi pengadaan TIK senilai Rp2 miliar tersebut.
Setelah itu, kata dia, dari dasar pelaporan itulah pihak penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Kemarin (Selasa 16/5/2023), berkas kedua tersangka dinyatakan P21," ungkap Dwi Subagyo.
Di sisi lain, Dwi tak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
Sebab kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
Untuk saat ini baru dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan TIK di Disdikbud Karanganyar.
"Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.