Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Rugikan Negara Rp 8 Triliun, Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Korupsi Pembangunan Tower BTS

Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Kompas.com/Rahel Narda
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung  menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka, Rabu (17/5/2023).

Saat itu juga Johnny G Plate langsung ditahan.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Kasus Korupsi Johnny G Plate: Berdampak pada Posisi Kader NasDem di Kabinet

Menteri asal Partai NasDem ini  menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).

Kerugian negara dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo mencapai Rp 8,3 triliun.

Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP).

Dikutip dari TribunNews, menurut Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, nilai kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi-saksi pendapat para ahli.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara Rp 8.320.840.133.395," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Total kerugian negara itu disebut Ateh terdiri dari tiga hal yaitu biaya pendukung penyesuaian harga kajian, mark-up harga, dan pembiayaan tower BTS belum terbangun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, Akan Dipecat NasDem? Elite Langsung Rapat Bareng Surya Paloh

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkap, peran Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini.

Kuntadi menyebut, peran Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus menteri.

"Peran yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Karena itu, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini disimpulkan bahwa yang bersangkutan cukup bukti terlibat kasus korupsi.

"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.

Disaat yang bersamaan Kejagung juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Johnny G Plate di rumah dinas Menteri Kominfo dan di kantor Kominfo.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved