Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Alasan Pria Asal Jakarta Nekat Gondol Motor Pacarnya Sendiri di Sragen, Ngaku Kepepet Tak Punya Uang

Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 3685 UE milik Nicky (30) warga Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Sragen

Dok : Polres Sragen
Seorang pria yang nekat mencuri sepeda motor milik pacarnya sendiri di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Alasan seorang pria di Sragen membawa kabur sepeda motor milik pacarnya sendiri terungkap.

Pria bernama Lanjar Agung Wibowo (32) yang berasal dari Kelurahan/Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur itu mengaku nekat melakukan aksi itu gegara kepepet tak punya uang.

Pelaku nekat membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 3685 UE milik Nicky (30) warga Desa Krikilan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Diketahui keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Masaran, AKP Joko Widodo menuturkan motif pelaku melancarkan aksinya karena terpaksa lantaran tidak memiliki uang.

“Motifnya karena kepepet, karena nggak punya uang, keduanya sama-sama sudah berkeluarga,” ungkapnya saat dihubungi TribunSolo.com, Minggu (21/5/2023).

Lanjut AKP Joko, tiga hari sebelum kejadian, pelaku mengajak korban untuk makan di salah satu warung.

Baca juga: Pria Ini Nekat Curi Sepeda Motor Milik Pacar Sendiri di Sragen, Modus Duplikat Kunci, Ketahuan CCTV

Baca juga: Jualan Bakso Keliling Terakhir Syamsudin, Tetiba Ambruk Saat Jualan di Sragen, Alami Gagal Jantung

Sesampainya di warung, korban ditinggal dengan alasan akan membeli rokok.

Namun, bukannya membeli rokok, menurut AKP Joko, pelaku malah pergi ke tempat duplikat kunci.

“Iya, pelaku bukannya pergi beli rokok, tapi pergi ke tempat duplikat kunci Masaran untuk menduplikatkan kunci motor korban,” terangnya.

Kemudian, tiga hari berselang, tepatnya pada Rabu (17/5/2023) pukul 19.30, pelaku meminta korban untuk membelikan pulsa di salah satu toko retail di Desa Karangmalang, Kecamatan Masaran.

Kemudian, korban meminta orang lain untuk membeli pulsa, dan ketika selesai membeli pulsa, sepeda motor korban ini sudah tidak ada.

Aksi pelaku terungkap, usai korban melihat rekaman CCTV yang ada di toko retail tersebut.

Kemudian, pelaku langsung diringkus polisi dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved