Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Kata Gibran Soal Pertemuan 2 Jam Dengan Ketum PSI Giring, Bahas Gugatan UU Pemilu ke MA ?

Gibran Rakabuming Raka sempat bertemu dengan Ketum PSI, Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023). 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Andreas Chris
Giring Ganesha dan keluarga temui Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka sempat bertemu dengan Ketum PSI, Giring Ganesha beserta istri, Cynthia Ganesha di Balai Kota Solo, Jumat (19/5/2023). 

Pertemuan tersebut berlangsung selama dua jam. 

Namun demikian, tidak ada singgungan perihal gugatan Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Agung yang diajukan PSI.

"Ora. Aku karo Giring karo Shintya ngomongke tahi lalat," ungkap Gibran, Rabu (24/5/2023).

"Mereka berdua kan bar operasi tahi lalat," tambahnya.

Baca juga: Gibran Bakal Utamakan Siswa Asal Solo untuk PPDB 2023 SMA Negeri 9 di Pasar Kliwon

Baca juga: Laporan Dosen PGPAUD UNS KDRT ke Istri Sudah Dicabut, Gibran Janji Tetap Bakal Dampingi Korban

Gibran menuturkan perihal obrolan politik pun tidak ada dalam pertemuan dua jam bersama Giring dan Cynthia.

"Heem 2 jam ngomong tahi lalat," selorohnya.

Ia sendiri tidak ambil pusing mengenai batas usia minimal capres-cawapres tersebut.

"Yo takono PSI. Wah saya enggak mikir ke situ. Terserah PSI," tuturnya.

Menurutnya mengenai pemimpin muda, semua tetap bergantung warga yang memilih.

Meskipun menjadi salah satu pejabat termuda, ia sendiri tidak mengharuskan pemimpin dari kalangan muda.

"Ya tergantung warga lah ya. Nek misale umur muda-muda dipilih yo tergantung warga," ungkapnya.

Gugatan PSI

Sementara itu, PSI menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 169 huruf q UU Pemilu itu mengatur syarat usia minimal 40 tahun untuk warga negara menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.

PSI menganggapnya diskriminatif dan berharap batas itu diturunkan jadi 35 tahun, sebagaimana diatur dalam dua UU Pemilu sebelumnya.

“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri," ujar Direktur LBH PSI, Francine Widjojo dikutip dari Kompas.com, Senin (3/4/2023).

"Oleh karenanya obyek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas," tambahnya.

Baca juga: Viral Baliho Kaesang Pangarep Muncul di Depok, Ternyata Dipasang oleh PSI: Untuk Perubahan

Baca juga: Raih Suara Terbanyak di Rembug Rakyat PSI Sebagai Calon Gubernur Jakarta, Gibran : Aku Ra Ngikuti

Perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Selain PSI, gugatan ini dimohonkan oleh beberapa kader partai berlambang bunga mawar itu, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Mereka menilai, batas usia 40 tahun bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas karena menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945.

Mereka beranggapan, beleid itu berpotensi merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat dipilih pada Pemilu 2024.

"Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” ucap Francine.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved