Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar

Suprapto merasa diperlakukan tidak adil, karena memperoleh suara yang memenuhi syarat, namun gagal dilantik

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Mardon Widiyanto
Suprapto alias Koting di Kantor KPU Karanganyar, Selasa (27/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANNYAR - Caleg DPRD Karanganyar dari PDI-P terpilih yang dianulir oleh DPC PDI-P Karanganyar, Suprapto kembali mendatangi Kantor KPU Karanganyar, Selasa (27/8/2024) pagi.

Kedatangannya ke Kantor KPU Karanganyar untuk mendesak menunda pelantikan rekan caleg DPRD Karanganyar dari PDI-P Prasetyo Adi Saputro sebagai anggota DPRD Karanganyar.

Pria yang disapa Koting, merasa diperlakukan tidak adil, karena memperoleh suara yang memenuhi syarat, namun gagal dilantik karena posisinya digantikan oleh Prasetyo Adi Saputro.

Baca juga: Bocoran Rober - Adhe Bakal Daftar ke KPU Karanganyar Jateng, Rencana Tanggal 29 Agustus 2024 

Suprapto menegaskan bahwa telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait hal ini.

"Gugatan saya di PTUN masih dalam, maka saya meminta agar pelantikan Prasetyo Adi Saputro untuk ditunda sampai ada putusan inkracht dari PTUN," kata Suprapto, Selasa (27/8/2024).

Suprapto mengatakan bahwa masalah ini bukan perkara sederhana.

Ia mengatakan dirinya seharusnya yang dilantik menjadi Anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029.

Sebagai informasi, kedatangan Suprapto ke KPU Karanganyar didampingi sekira 25 orang pendukungnya.

"Jawaban KPU Karanganyar sama seperti sebelumnya, "

Sementara itu Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, tugas dan wewenang untuk melaksanakan atau menunda pelantikan bukan dari ranahnya.

Ia menjelaskan, pelantikan Anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029 itu ranah pemerintah Provinsi Jateng.

Baca juga: KPU Karanganyar Jateng Sudah Terima Surat Pengunduran Diri Ilyas Akbar sebagai Caleg DPRD Terpilih

"Kalau soal penundaan pelantikan itu bukan ranah KPU, tapi pemprov (Gubernur) kalau KPU hanya menyampaikan usulan nama-nama sesuai SK yang kami sudah kami tetapkan," kata Daryono.

Daryono mempersilahkan untuk pihak Suprapto untuk menyampaikan permintaannya untuk menunda pelantikan ke Pemprov Jateng .

Ia mengaku, pihaknya tidak ada surat dari Hakim PTUN untuk melakukan penundaan secara resmi dan menegaskan sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ya itu Monggo itu permintaan beliau, tapi kami melangkah sesuai dengan proses dan dari PTUN tidak ada arahanya soal pelantikan, sehingga kami tidak bisa menindaklanjuti, kami hanya memiliki nama-nama yang akan dilantik," kata dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved