Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Tak Terima Putusan Salah Ketik Jenis Kelamin, ASN Pemkot Solo Tolak Eksekusi

ASN Pemkot Solo yang divonis 2 tahun penjara menolak untuk dieksekusi. Itu lantaran dalam putusan ada salah ketik jenis kelamin.

Istimewa
Kuasa hukum terdakwa penipuan penggelapan uang, ASN Pemkot Solo berinisial, SK (54), Joko Haryadi memperlihatkan surat putusan yang salah ketik dan salinan putusan baru. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO- ASN Pemkot Solo berinisial SK (54) menolak untuk dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

SK, terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang di Klaten

Terdakwa SK ini sudah divonis 2 tahun penjara. 

Namun, dia menolak dieksekusi lantaran Putusan hakim Mahkamah Agung (MA) salah ketik dalam vonis kasus penipuan penggelapan uang tersebut. 

SK adalah seorang perempuan kemudian ditulis pria. 

Kuasa Hukum SK, Joko Haryadi mengatakan, dalam putusan MA Nomor 1096 K/Pid/2022 yang ditandatangani Ketua MA, M Syarifuddin  pada 18 Januari 2023, terdakwa SK divonis 2 tahun penjara.

Dalam putusan itu dia tertulis sebagai laki-laki, padahal ia berjenis kelamin perempuan.

Salinan putusan itu juga ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Umum bernama Yanto.

Baca juga: Bagaimana Nasib Pencalegan Johnny G Plate Setelah Terjerat Kasus Korupsi? KPU Tunggu Putusan

"Padahal dalam sidang putusan kasasi di Mahkamah Agung 26 Oktober 2022, putusan itu dikeluarkan melalui  rapat musyawarah majelis hakim dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Kok bisa ada kesalahan jenis kelamin klien kami" kata Joko Haryadi kepada TribunSolo.com.

Joko memaparkan dalam putusan pertama di Pengadilan Negeri (PN) Klaten dengan nomor 40/Pid/B/2022/PN Kln, jenis kelamin terdakwa tertulis secara benar, yakni perempuan.

Begitupun dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan nomor 227/Pid/2022/PT SMG, terdakwa SK juga ditulis dengan benar sebagai perempuan.

"Namun, dalam tahapan kasasi di MA, klien kami tertulis berjenis kelamin laki-laki. Sehingga putusan MA yang salah dalam penulisan soal jenis kelamin klien kami. Tentu ini sebuah hal yang janggal," jelasnya.

Tidak sampai disitu, kuasa hukum terdakwa bertambah heran saat PN Klaten mengirimkan surat permohonan perbaikan petikan  putusan dan putusan kasasi atas perkara tersebut kepada panitera Mahkamah Agung.

Surat nomor W12-U9/455/Pid.00.01/2/2023 yang ditandatangani ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami pada 8 Februari lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved