Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Tokoh Politik Boleh Bagi-bagi Pamflet dan Kaos di CFD Solo, Bawaslu Sebut Bukan Kampanye

Pernyataan tersebut muncul selepas pembagian kaos 'Mbak Puan' yang dilakukan Puan Maharani di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (28/5/2023).

|
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
Warga menunjukan kaos Puan Maharani yang dibagikan saat momen Solo Car Free Day (CFD), Minggu (28/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi-bagi pamflet dan kaos di Car Free Day (CFD) Solo ternyata tak termasuk dalam kategori kampanye.

Hal itu diperbolehkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo.

Pernyataan tersebut muncul selepas pembagian kaos 'Mbak Puan' yang dilakukan Puan Maharani di Car Free Day (CFD) Solo, Minggu (28/5/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Kota Solo Poppy Kusuma menjelaskan, sejauh tidak memaparkan visi dan misi serta memuat ajakan memilih, menurutnya belum bisa dikategorikan kampanye.

Adapun dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 menyebutkan sosialisasi diperbolehkan selama tidak memuat kedua hal tersebut.

"Diperbolehkan sosialisasi sepanjang tidak ada visi misi ajakan untuk memilih," tutur Poppy, kepada TribunSolo.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Kaos Mbak Puan, Dibagikan Puan Maharani di CFD Solo, Warga Sampai Berebut

Baca juga: Puan Maharani dan Anaknya, Pinka Hapsari, Sama-sama Maju Nyaleg DPR RI: Nitip ke Gibran

Menanggapi aksi yang dilakukan oleh Puan, menurutnya hal ini bisa dianggap semacam sosialisasi.

"Kita tidak mengatakan itu boleh atau tidak. Itu sebatas sosialisasi," terangnya.

Selain itu, karena belum ada penetapan calon, sosok yang tergambar dalam berbagai bentuk reklame sulit dianggap sebagai bentuk kampanye politik.

"Saat ini belum ada pasangan calon. Padahal subjek hukum dari kampanye itu adalah pasangan calon," jelas Poppy.

"Baik calon legislatif, presiden, maupun wakil presiden," tambahnya.

Pada masa sosialisasi ini partai politik diperbolehkan memperkenalkan gambar partai beserta nomor urutnya.

"Sosialisasi boleh misalnya memasang gambar partai dan nomor urut. Kemudian sosialisasi internal partai," tuturnya.

Pemasangan baliho atau pamflet pun diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan Gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai Politik dan Atribut Organisasi Kemasyarakatan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved