Pelatih Taekwondo Cabuli Murid
Sidang Perdana Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda Sepekan, Lanjut 13 Juni 2023
Akibatnya, agenda sidang eksepsi yang sebelumnya dijadwalkan selanjutnya 13 Juni 2023, diubah dengan agenda kembali melakukan pembacaan dakwaan.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa Donny Susanto yang dilaksanakan di PN Solo, Selasa (6/6/2023), harus ditunda selama sepekan.
Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto mengatakan sidang perdana dipimpin oleh Majelis Hakim, Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah.
Tetapi pelaksanaan sidang harus ditunda karena pengacara terdakwa tidak hadir dalam persidangan.
"Baru pembacaan dakwaan dan ditunda menunggu sikap penasihat hukum Terdakwa. Yang belum hadir mendampingi Terdakwa," kata Bambang Ariyanto, saat usai sidang, Selasa (6/6/2023).
Akibatnya, agenda sidang eksepsi yang sebelumnya dijadwalkan selanjutnya 13 Juni 2023, diubah dengan agenda kembali melakukan pembacaan dakwaan.
"Ditunda satu minggu, jadi 13 Juni 2023," jelas dia.
Baca juga: Aduan Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak Bertambah Jadi 10, Diduga Sudah Beraksi Sejak Tahun 2000
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan (Kejari) Kota Solo, D.B. Susanto, mengatakan, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, usai mendapat penetapan pada 30 Mei 2023, lalu.
"Hari ini, sidang pertama pembacaan dakwaan," kata D.B. Susanto.
Sementara itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Susanto menambahkan dalam agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi.
Eksepsi atau tangkisan merupakan jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
(*)
Soal Pelaku Lain di Kasus Guru Taekwondo Predator Anak, Gibran Sudah Sampaikan ke Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi |
![]() |
---|
Tak Cuma DS, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Sebut Kemungkinan Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota |
![]() |
---|
Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.