Pelatih Taekwondo Cabuli Murid
Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi
Menurut kuasa hukum korban, tindakan cabul pelaku juga dilakukan di kota lain saat mengantar korban bertanding, seperti Sleman, Magelang dan Tangerang
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum korban kasus pencabulan murid Taekwondo dengan pelaku Donny Susanto mengatakan ada peluang kembali melaporkan terpidana terkait kasus yang sama.
Bukan tanpa alasan, hal itu menurut tim kuasa hukum keluarga korban, Widhi Wicaksono dan Sigit N Sudibyanto menyebut tindakan pelaku dilakukan tidak hanya saat di Solo.
Lebih lanjut menurut keduanya setidaknya tindakan cabul pelaku juga dilakukan di sejumlah kota.
Meski demikian, Widhi Wicaksono saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023) mengatakan pihaknya mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Kami mengapresiasi majelis hakim dan Jaksa yang mempertahankan tuntutannya," ujar Widhi.
Widhi menambahkan saat ini pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga korban terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
"Saat ini kami juga membuka opsi untuk berdiskusi dengan keluarga apakah kami akan melaporkan perkara lainnya karena ini juga melakukan tindakannya tidak hanya di Solo tetapi juga di kota lain saat mengantar korban ini bertanding di kota-kota lain misalnya di Sleman, di Magelang maupun di Tangerang," sambungnya.
Baca juga: Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan
Baca juga: DS, Guru Taekwondo Predator Anak Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas
Oleh karena itu Widhi menyebut masih ada kemungkinan pelaku akan dilaporkan kembali kepada pihak berwajib.
"(Tahunnya) sama tapi kami hanya bisa melaporkan yang TKP-nya ada di Solo. Kami juga membuka opsi yang logosnya di luar Solo," ujarnya.
Widhi mengatakan selanjutnya akan menyurati organisasi Taekwondo sampai tingkat internasional.
"Untuk selanjutnya meskipun ini baru putusan yang pertama, kami juga akan melaporkan putusan ini ke seluruh pengurus Taekwondo di seluruh Indonesia sampai tingkat dunia supaya pelaku ini tidak diperbolehkan untuk melatih lagi," kata dia.
Sementara itu, saat ini tim kuasa hukum diakui Sigit N Sudibyanto tengah fokus untuk pemulihan mental para korban.
"Fokus kami saat ini adalah memulihkan mental psikologi dari korban, itu kita akan upayakan recovery itu. Dan yang kedua kita kawal karena di oknum itu kan sudah kategori predator," kata Sigit.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa ada kemungkinan pelaku lain dalam kasus pencabulan ini.
"Kalau kita melihat keterangan dari saksi korban seharusnya ada makanya nanti kita kembangkan untuk di wilayah hukum lain apakah mungkin muncul tersangka baru karena tempatnya tidak hanya di Solo saja. Cuma kita belum menemukan korban yang mau mengungkap," pungkas Sigit.
(*)
Soal Pelaku Lain di Kasus Guru Taekwondo Predator Anak, Gibran Sudah Sampaikan ke Kapolda Jateng |
![]() |
---|
Tak Cuma DS, Kuasa Hukum Korban Pencabulan Murid Taekwondo di Solo Sebut Kemungkinan Ada Pelaku Lain |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Korban Kasus Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Sebut Pelecehan Dilakukan di 3 Kota |
![]() |
---|
Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan |
![]() |
---|
DS, Guru Taekwondo Predator Anak Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.