Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

Buntut Dugaan Pelecehan di 3 Kota Selain Solo, Guru Taekwondo Predator Anak Bisa Dilaporkan Lagi

Menurut kuasa hukum korban, tindakan cabul pelaku juga dilakukan di kota lain saat mengantar korban bertanding, seperti Sleman, Magelang dan Tangerang

|
TribunSolo.com / Andreas Chris
DS alias Donny Susanto, guru taekwondo predator anak saat berada di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (13/9/2023). Pelaku divonis 14 tahun penjara atas perbuatannya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum korban kasus pencabulan murid Taekwondo dengan pelaku Donny Susanto mengatakan ada peluang kembali melaporkan terpidana terkait kasus yang sama.

Bukan tanpa alasan, hal itu menurut tim kuasa hukum keluarga korban, Widhi Wicaksono dan Sigit N Sudibyanto menyebut tindakan pelaku dilakukan tidak hanya saat di Solo.

Lebih lanjut menurut keduanya setidaknya tindakan cabul pelaku juga dilakukan di sejumlah kota.

Meski demikian, Widhi Wicaksono saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023) mengatakan pihaknya mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"Kami mengapresiasi majelis hakim dan Jaksa yang mempertahankan tuntutannya," ujar Widhi.

Widhi menambahkan saat ini pihaknya akan berdiskusi dengan keluarga korban terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

"Saat ini kami juga membuka opsi untuk berdiskusi dengan keluarga apakah kami akan melaporkan perkara lainnya karena ini juga melakukan tindakannya tidak hanya di Solo tetapi juga di kota lain saat mengantar korban ini bertanding di kota-kota lain misalnya di Sleman, di Magelang maupun di Tangerang," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Orang Tua Korban Guru Taekwondo Predator Anak : Rasanya Kayak Nyawa Saya Diambil Tuhan

Baca juga: DS, Guru Taekwondo Predator Anak Divonis 14 Tahun Penjara, Keluarga Korban Tak Puas 

Oleh karena itu Widhi menyebut masih ada kemungkinan pelaku akan dilaporkan kembali kepada pihak berwajib.

"(Tahunnya) sama tapi kami hanya bisa melaporkan yang TKP-nya ada di Solo. Kami juga membuka opsi yang logosnya di luar Solo," ujarnya.

Widhi mengatakan selanjutnya akan menyurati organisasi Taekwondo sampai tingkat internasional.

"Untuk selanjutnya meskipun ini baru putusan yang pertama, kami juga akan melaporkan putusan ini ke seluruh pengurus Taekwondo di seluruh Indonesia sampai tingkat dunia supaya pelaku ini tidak diperbolehkan untuk melatih lagi," kata dia.

Sementara itu, saat ini tim kuasa hukum diakui Sigit N Sudibyanto tengah fokus untuk pemulihan mental para korban.

"Fokus kami saat ini adalah memulihkan mental psikologi dari korban, itu kita akan upayakan recovery itu. Dan yang kedua kita kawal karena di oknum itu kan sudah kategori predator," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa ada kemungkinan pelaku lain dalam kasus pencabulan ini.

"Kalau kita melihat keterangan dari saksi korban seharusnya ada makanya nanti kita kembangkan untuk di wilayah hukum lain apakah mungkin muncul tersangka baru karena tempatnya tidak hanya di Solo saja. Cuma kita belum menemukan korban yang mau mengungkap," pungkas Sigit.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved