Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

TRIBUNSOLO.COM - Sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Adapun pembacaan tersebut akan dilakukan pada Kamis (15/6/2023) pukul 09.30 WIB.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, sebagai partai kader, partainya berharap MK memutus sistem Pemilu terbuka tanpa suara terbanyak.

"Kami berharap untuk pileg adalah sistem terbuka tanpa suara terbanyak," ucap Said Iqbal, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Jadi yang dicoblos adalah tanda gambar partai politik, tetapi daftar nama caleg tetap ada tanpa suara terbanyak," sambungnya.

Sehingga, menurutnya, calon anggota legislatif (caleg) yang jadi anggota legislatif (aleg) ditentukan oleh partai politik (parpol).

"Alasannya, selama ini Pileg diwarnai transaksional uang dan figur artis bukan kader parpol yang lolos aleg," kata Said.

"Sehingga parpol menjadi pragmatis dan tidak lagi peduli dengan ideologi garis perjuangan partai sesuai harapan konstituen partai dan rakyat yang memilihnya," tambahnya.

Baca juga: Gibran Sebut Tak Masalah Beda Partai dan Wilayah Pemilihan dengan Adiknya:  Tanya Kaesang

Baca juga: Putusan MK Sistem Pemilu, Waketum Gerindra Berharap Tetap Proposional Terbuka : Aspirasi Rakyat

Lebih lanjut, Said Iqbal menilai, uang telah berkuasa atas segala-galanya demi meraih suara partai.

Bahkan, banyak juga partai yang menjadikan artis sebagai peraup suara.

"Telah terjadi komersialisasi demokrasi, akibatnya aleg terpilih juga menjadi berjiwa komersial dan produk legislasinya juga komersial anti negara kesejahteraan," kata Said.

"Kita tunggu besok keputusan MK dan harus ditaati siapapun, tanpa DPR RI harus mengancam-ancam seperti begal politik," sambungnya.

Meski demikian, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, apapun sistem yang diputuskan MK, partainya akan tetap mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi Partai Buruh, sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, kita siap mengikuti pemilu 2024 dengan sistem yang akan diputuskan MK," kata Said.

Adapun Said mengatakan, Partai Buruh meminta para oknum anggota DPR RI agar tidak mengancam MK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved