Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Jelang Putusan Sistem Pemilu, Partai Buruh Berharap Tak Ada Ancaman ke MK 

Sistem proporsional terbuka menjadi harapan Partai Buruh menjelang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal 

"Jangan mengancam-ancam MK dengan akan memangkas anggaran MK atau mengurangi kewenangan MK melalui revisi UU MK," ucap Said.

"Ini adalah demokrasi barbarian dan tidak mengerti hukum tata negara," tambahnya.

Hal itu, menurutnya, karena kedudukan MK dan DPR RI adalah setara sebagai lembaga tinggi negara.

"Kekuasaan trias politica di indonesia adalah terpisah, tidak bisa saling meniadakan," tutunya.

Sebagai informasi, Sistem pemilu proporsional terbuka yang saat ini diatur di UU Pemilu digugat ke MK oleh sejumlah orang, di antaranya datang dari partai politik. 

Mereka adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

MK Harus Bijaksana

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) harus bijaksana dalam mengambil keputusan perihal sistem Pemilu 2024. 

Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin, mengatakan aspirasi masyarakat dan partai politik adalah hal yang tidak kalah penting untuk menjadi dasar putusan MK. 

"Saya melihat MK harus bijaksana dalam konteks mengikuti aspirasi masyarakat dan aspirasi parpol, artinya delapan parpol parlemen mayoritas," kata Ujang, Rabu (14/6/2023) dikutip dari Tribunnews. 

"Mereka sebagai peserta pemilu, mereka juga sebagai pembuat UU," tambahnya.

Lebih lanjut, Ujang menegaskan, sistem perubahan sistem pemilu dari tertutup menjadi terbuka yang sebelumnya diputus MK pada 2008 silam juga telah disepakati pemerintah.

Baca juga: Respons Gibran Tanggapi Amien Rais Mau Acak-Acak Solo, Singgung Soal Usia: Orang Sepuh

Baca juga: Jika Serius Maju di Depok, Gibran Sarankan Kaesang Mulai Blusukan ke Warga: Biar Dapat Restu

Sehingga atas putusan itu, Ujang meminta MK untuk konsisten. 

"Mendagri selaku unsur pemerintahan juga sepakat sistem sampai saat ini sistem proporsional terbuka dan itu juga sudah diputuskan MK 2008 dan tetap terbuka hingga saat ini," ujar Ujang.

"Artinya harus konsisten dalam memutuskan itu bahwa yang masih terbaik dan terbaik untuk saat ini sistem pemilu itu sistem terbuka," tambahnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved