Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Ini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup yang Akan Diputuskan MK Hari Ini

Lewat sidang itu, hakim MK akan menentukan apakah sistem pemilu di Indonesia tetap proporsional terbuka, atau diubah menjadi proporsional tertutup.

Tribunsolo.com/Tribunnews.com
KOLASE FOTO : Gedung Mahkamah Konstitusi dan ilustrasi ketok palu sidang 

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kedua adalah metode pemberian suara.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, pemilih memilih salah satu nama calon. Sedangkan pada pemilu sistem proporsional tertutup, pemilih memilih partai politik.

3. Penetapan calon terpilih

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang ketiga adalah penetapan calon terpilih.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.

Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.

4. Derajat keterwakilan

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang keempat adalah derajat keterwakilan.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memiliki derajat keterwakilan yang tinggi karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung, sehingga pemilih dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Pada pemilu sistem proporsional tertutup, kurang demokratis karena rakyat tidak bisa memilih langsung wakil-wakilnya yang akan duduk di legislatif.

Pilihan partai politik belum tentu pilihan pemilih.

5. Tingkat kesetaraan calon

Perbedaan pemilu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup yang kelima adalah tingkat kesetaraan calon.

Pada pemilu sistem proporsional terbuka, memungkinkan hadirnya kader yang tumbuh dan besar dari bawah dan menang karena adanya dukungan massa.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved