Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Aturan Baru Buat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Kursus Mengemudi, Kapan Berlaku di Solo?

Saat ini ada aturan baru pembuatan SIM yakni menyertakan sertifikat mengemudi. Namun, aturan ini belum diterapkan di Solo.

|
TribunSolo.com
Ilustrasi : Surat izin mengemudi (SIM). 

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aturan baru terkait pembuatan surat izin mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikat mengemudi disebut Korlantas Polri telah diberlakukan.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.

Aturan wajib menyertakan sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Aturan itu menetapkan bahwa bagi pemohon SIM baru dan/atau peningkatan golongan (khusus SIM Umum) wajib menyerahkan tanda bukti sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Ketentuan itu tetap diberlakukan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi serta dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga: Viral Emak-emak Ngamuk ke Polisi Gegara Anaknya Gagal Ujian SIM, Biasa Pakai Matik Diminta Manual

Terkait aturan ini, apakah sudah diterapkan di Solo?

TribunSolo.com mencoba mendatangi kantor pembuatan SIM di Kantor Penyelenggaraan Administrasi (Sarpas) Polresta Surakarta, dalam pembuatan SIM belum menyertakan sertifikat mengemudi.

Calon pembuat SIM baru hanya diharuskan membawa surat kesehatan dan psikologi sebelum mengambil formulir di kantor Satpas.

Setelah membawa surat kesehatan dan psikologi tersebut, calon pembuat SIM akan diberikan formulir pembuatan SIM.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatlantas Kompol Agung Yudiawan mengatakan bahwa pemberlakuan aturan baru pembuatan SIM masih menunggu arahan dari Korlantas dan Polda Jawa Tengah.

"Masih menunggu arahan dari Korlantas dan Polda Jateng," ujar Agung Yudiawan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved