Pekerja Penerima Upah Pusat Dapat Mendaftarkan Keluarga Tambahan dalam Program JKN
Pelaksanaan pemotongan iuran bagi anggota keluarga lain PPU Pusat dapat dilaksanakan paling cepat mulai bulan berikutnya, setelah konfirmasi dari BPJS
Penulis: Advertorial Tribun Solo | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM, SURAKARTA - Pekerja Penerima Upah (PPU) Pusat dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain sebagai keluarga tambahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam kegiatan Pemutakhiran Data TNI dan Polri, Jumat (23/06).
Dyah mengatakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021 tentang tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga yang lain, PPU Pusat yang dimaksud, meliputi PNS Pusat, Prajurit TNI, PNS Kementerian Pertahanan, anggota Polri, PNS Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat.
Baca juga: BPJS Kesehatan Surakarta dan Kejaksaan Negeri Sragen Jalin Kerja Sama, Perkuat Koordinasi
Anggota keluarga lain dari PPU Pusat, diantaranya anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua. Iuran JKN bagi keluarga tambahan tersebut, dibayarkan oleh PPU Pusat yang bersangkutan.
“Besaran iuran untuk keluarga tambahan dalam Program JKN, adalah sebesar satu persen dari gaji atau penghasilan tetap per orang per bulan. Bagi PPNPN Pusat adalah PPNPN yang mempunyai penghasilan tetap paling rendah sebesar Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi (UMK/UMP), sedangkan dalam hal terdapat PPNPN Pusat yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP, satuan kerja melakukan pemotongan iuran JKN setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan,” kata Dyah.
Pengelolaan administrasi pemotongan iuran JKN bagi anggota keluarga lain, dilaksanakan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi pembayaran gaji atau pembayaran penghasilan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pembendaharaan. Pelaksanaan pemotongan iuran JKN tersebut, dipotong oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) satuan kerja
yang membayarkan gaji dan atau penghasilan tetap.
“Teknisnya, PPU Pusat yang bersangkutan menyampaikan surat kuasa pemotongan gaji atau pemotongan penghasilan tetap kepada KPA atau PPK satuan kerja. Surat kuasa tersebut, dilampiri dokumen pendukung, diantaranya akta kelahiran anak keempat dan seterusnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Pelaksanaan pemotongan iuran bagi anggota keluarga lain PPU Pusat, dapat dilaksanakan paling cepat mulai bulan berikutnya, setelah hasil konfirmasi dari BPJS Kesehatan. Penyampaian data dan pendaftaran anggota keluarga yang lain dapat dilaksanakan secara kolektif di masing-masing satuan kerja atau dapat dilaksanakan secara individu melalui Pendaftaran Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terus Upayakan Peningkatan Kinerja Kader Jaminan Kesehatan Nasional Atau JKN
“Pastikan seluruh anggota keluarga telah terdaftar ke dalam Program JKN. Harapannya, kualitas data ke depan untuk peserta TNI Polri, adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Register Pokok (NRP) dan data kepesertaan JKN yang lain, valid seluruhnya,"
"Maka dari itu, dibutuhkan dukungan, diantaranya adalah pelaporan rutin prajurit atau anggota baru dan pensiunan dilakukan secara kolektif, pelaporan data gaji dan golongan peserta prajurit atau anggota update terkait perubahan kelas rawat inap, menghimbau peserta prajurit atau anggota untuk melaporkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta melaporkan secara kolektif pendaftaran anggota keluarga yang lain kepada BPJS Kesehatan,” paparnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, perwakilan dari Kodim 0725/Sragen, Jumanto menyampaikan dengan adanya ketentuan pendaftaran anggota keluarga lain sangat bermanfaat bagi dirinya dan prajurit lain.
“Selama ini, untuk anggota keluarga lain, didaftarkan melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dikalikan sejumlah orang yang didaftarkan, lumayan berat karena iurannya kan nominal. Akan tetapi, dengan adanya ketentuan ini, iurannya akan lebih ringan. Langkah selanjutnya, ketentuan ini akan kami sosialisasikan kepada seluruh jajaran, dan penyampaikan kepada juru bayar di kesatuan. Untuk teknisnya, akan kami koordinasikan dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya.
(*/adv)
7.900 Kartu JKN Warga Sragen Dinonaktifkan, Bisa Diaktifkan Lagi Tapi Ada Kondisi Tertentu |
![]() |
---|
7.900 Kartu JKN Warga Sragen Dinonaktifkan, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Kronologi Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak saat Urus BPJS |
![]() |
---|
Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah 'Mati', Mau Aktifkan BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Warga Gubug Boyolali Masih Sehat Dinyatakan Meninggal oleh Pemdes, Terkuak Saat Urus BPJS Kesehatan |
![]() |
---|