Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Layanan JKN Sragen

7.900 Kartu JKN Warga Sragen Dinonaktifkan, Bisa Diaktifkan Lagi Tapi Ada Kondisi Tertentu

Sebanyak 7.900 kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik warga Sragen yang dinonaktifkan.

TribunSolo.com/Asep Abdullah
KARTU JKN - Ilustrasi kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), beberapa waktu lalu. Sebanyak 7.900 kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik warga Sragen dinonaktifkan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 7.900 kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik warga Sragen dinonaktifkan.

Meski begitu, pemilik kartu JKN bisa melakukan re-aktivasi.

Hal tersebut bisa dilakukan, jika pemilik kartu JKN dalam kondisi tertentu atau darurat.

Salah satunya karena sakit parah yang membutuhkan layanan kesehatan.

"Jika mau reaktivasi lapor ke Dinsos, harus melampirkan fotocopy surat keterangan dari rumah sakit dan bukti perawatan berupa buku," kata Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Heru Prasetyo, kepada TribunSolo.com, Rabu (2/7/2025).

LAYANAN KESEHATAN - Ilustrasi masyarakat mengakses layanan kesehatan, belum lama ini. Sebanyak 7.900 kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik warga Sragen dinonaktifkan.
LAYANAN KESEHATAN - Ilustrasi masyarakat mengakses layanan kesehatan, belum lama ini. Sebanyak 7.900 kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik warga Sragen dinonaktifkan. (TribunSolo.com/ Septiana Ayu)

"Sakit yang boleh reaktivasi nanti tergantung BPJS Kesehatan, masalah nanti keberhasilan direaktivasi, tergantung Kemensos, jadi tidak bisa sehari langsung aktif, harus menunggu Kemensos," sambungnya.

Heru mengungkapkan, ada beberapa alasan ribuan kartu JKN milik warga Sragen itu dinonaktifkan.

Salah satunya karena pemilik kartu PBI JKN sudah bergaji diatas Upah Minimum Kabupaten (UMK).

"Karena pindah segmen, bisa karena diangkat jadi tenaga PPPK, bisa jadi dia atau ada anggota keluarga yang diterima menjadi PNS, TNI, polri, atau jadi pegawai BUMD dan BUMN," jelasnya.

"Selain itu, mereka yang bergaji di atas UMK juga dinonaktifkan dari PBI JKN, yang sudah meninggal dunia, juga dia tidak masuk desil 1 sampai 5 dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN)," pungkasnya. 

Baca juga: Awal Mula Warga Desa Gubug Boyolali Ketahui Dirinya Telah Mati, Mau Aktifkan BPJS Kesehatan

Warga Sragen yang ingin melihat aktivasi kartu JKN miliknya, bisa dicek secara mandiri di aplikasi maupun di layanan BPJS lainnya.

(*)

 

 

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved