Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bentrok Suporter Persis Solo

Lakukan Pengeroyokan, 7 Oknum Suporter Persis Solo Kini Tersangka, Terancam 7 Tahun Penjara

Tujuh oknum suporter Persis Solo yang terlibat dalam kasus pengeroyokan kini telah berstatus tersangka. 

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Ahmad Syarifudin
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (2/2/2023) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tujuh oknum suporter Persis Solo yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dan perampasan di area sekitar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo kini telah berstatus tersangka. 

Seperti yang disampaikan Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi

Iwan menjelaskan tujuh oknum suporter Persis Solo tersebut berstatus tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

"Jadi mereka bertujuh ini yang melakukan kasus pengeroyokan," 

Baca juga: Nasib Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba dalam Kasus Pengeroyokan di UNS : Lebih ke Rehab

Baca juga: Kasus Pengeroyokan di UNS : Dites Urin, Oknum Suporter Persis Solo Positif Narkoba, Konsumsi Ganja 

Jeratannya 170 KUHP," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).

Bila didasarkan pada Pasal 170 KUHP, 7 oknum suporter Persis Solo tersebut terancam tujuh tahun hukuman penjara.

Seperti yang tertuang dalam isi pasal tersebut : 

Pasal 170 (1) Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

(2) Tersalah Dihukum: 1. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan luka berat; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan tersebut menyebabkan kematian orang lain.

Sementara itu, terkait perampasan motor, Iwan menjelaskan hal tersebut merupakan rentetan dari kejadian pengeroyokan.

Adapun sepeda motor juga sudah dikembalikan kepada pihak korban. 

"Sehingga kita fokus pada penganiayaanya," tambahnya. 

Positif Narkoba

Sebelumnya, Polresta Solo menemukan beberapa oknum suporter Persis Solo yang positif memakai narkoba.

Itu didapati setelah Polresta Solo melakukan tes urin terhadap 7 oknum suporter Persis Solo yang diamankan.

Mereka diamankan atas dugaan pengeroyokan dan perampasan di area sekitar kawasan Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gibran Minta Pelaku Bentrok Suporter Persis Solo Masuk Blacklist, Tak Boleh Nonton Pertandingan

Baca juga: Pasoepati Desak Persis Solo Datangkan Bek Baru, Nama Ruben Sanadi Mencuat, tapi Siap-siap Kecewa

Tepatnya, setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya di Stadion Manahan, Sabtu (1/7/2023).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan ganja manjadi jenis narkoba yang dikonsumsi oleh beberapa oknum suporter Persis Solo

"Dia memang mengakui ganja, dibuktikan dengan hasil tes urin itu," kata Iwan, Selasa (4/7/2023).

Selain ganja, beberapa oknum suporter Persis Solo tersebut juga diketahui mengonsumsi obat penenang. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved