Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Pemilu 2024, 464 Bacaleg di Sukoharjo Belum Penuhi Syarat, Ada Nama KTP Beda Dengan Ijazah

Sebanyak 464 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukoharjo dinyatakan belum memenuhi syarat.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di KPU Sukoharjo, Kamis (11/5/2023) lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 464 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Sukoharjo dinyatakan belum memenuhi syarat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo memberikan batas waktu bagi bacaleg tersebut untuk memenuhi syarat.

Mereka masih diperbolehkan untuk memperbaikan berkas pendaftaran bacaleg.

Meski batas perbaikan mulai dari 24 Juni hingga 10 Juli 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, hingga kini belum menerima data perbaikan.

Hal tersebut diungkap Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Sukoharjo, Ada 678.576 DPT Pemilu 2024, Paling Banyak Kecamatan Grogol

Baca juga: Target dan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukoharjo Terbilang Sangat Baik

Dia mengatakan total bacaleg di Kabupaten Sukoharjo sebanyak 567 bakal calon legislatif. 

"Dari total 567 bacaleg, terdata hanya 103 yang memenuhi syarat," ujar Suci, kepada TribunSolo.com, Selasa (4/7/2023).

Dengan demikian, 82 persen bacaleg di Sukoharjo belum memenuhi syarat. 

Suci Sebutkan, 464 bacaleg yang belum memenuhi syarat lantaran adanya beberapa berkas yang tidak sesuai. 

"iya,  berkas seperti ijazah yang belum dilegalisir, formulir bbl ( formulir pencalonan) belum lengkap, pas foto tidak standard, nama di KTP tidak sama dengan ijazah," terangnya. 

Selain itu beberapa bacaleg, belum ada surat keterangan terdaftar dalam pemilih, hingga surat keterangan tidak  pernah dipidan. 

Berkas-berkas tersebut, merupakan berkas yang wajib di serahkan ke KPU bagi para bacaleg. 

Pihaknya berharap parpol segera memperbaiki persyaratan dan segera di kumpulkan sebelum batas verifikasi berkas bacaleg 10 Juli 2023 mendatang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved