Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Keluhan Warga Wonogiri : ke MPP, Urus Layanan Administrasi Penduduk, Harus Antre 5 Jam

Sejumlah warga mengeluhkan lamanya antrean untuk mendapatkan pelayanan administrasi penduduk di loket Disdukcapil yang dipusatkan di MPP Nyawiji.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Erlangga Bima
Antrean di loket Disdukcapil Wonogiri yang berada di MPP Nyawiji Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Sejumlah warga mengeluhkan lamanya antrean untuk mendapatkan pelayanan administrasi penduduk di loket Disdukcapil yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Nyawiji.

Diketahui, seluruh pelayanan Disdukcapil dipusatkan di MPP Nyawiji terhitung per 5 Juni 2023 lalu.

Hal itu membuat loket pelayanan disana menjadi padat sehingga pelayanan terkesan lambat.

Salah satunya diungkapkan oleh Putri (25) warga Kecamatan Jatiroto.

Baca juga: Imbauan BPBD Wonogiri, Warga Diminta Waspada Gempa Bumi : Utamakan Menyelamatkan Diri Dulu

Dia mengaku datang ke loket Disdukcapil Wonogiri di MPP untuk mengubah data kependudukan pada Selasa (4/7/2023).

"Kemarin datang jam 10.00 WIB, dapat nomor 70-an," jelas dia, Rabu (5/7/2023).

"Saat itu antrean baru 20-an. Akhirnya bisa maju sekitar jam 15.00 WIB," tambahnya.

Menurutnya, ada sejumlah warga lain yang protes karena lama menunggu antrean.

Bahkan ada sejumlah warga yang sudah mengantre namun belum sempat dilayani, karena jam pelayanan sudah selesai.

Baca juga: Wonogiri Terdampak Gempa Bantul, Ganjar Turun Cek Renovasi Rumah & Sekolah : APBD Siap Dikucurkan 

Dia menyarankan, agar dinas terkait membatasi antrean dalam sehari.

Dengan artian dinas memperkirakan berapa waktu yang diperlukan untuk melayani satu warga, sehingga disesuaikan dengan jam layanan.

"Kemarin juga banyak yang rekam KTP disana, alasannya di Kecamatan blangkonya habis," ujarnya.

Pantauan lapangan TribunSolo.com di lapangan, memang antrean di loket Disdukcapil.

Adapun layanan administrasi kependudukan yang diajukan warga seperti perekaman E-KTP, legalisasi data, ubah data penduduk dan sebagainya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved