Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Sindikat Pencuri Spesialis Bobol Tembok Minimarket di Klaten Dibekuk, Biasa Sasar Retail Tanpa Alarm

Sebelumnya kasus pencurian sendiri terjadi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.

Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Dua dari empat tersangka pencuri spesialis bobol minimarket yang beraksi di wilayah Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, tengah diamankan di Mapolres Klaten, Jumat (21/7/2023). 

Laporan Wartawan TrubunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kelompok sindikat pencuri spesialis bobol tembok dibekuk Unit Reskrim Gabungan Polres Klaten, Jumat (21/7/2023).

Sindikat yang berjumlah empat orang ini biasa menyasar toko retail yang tak memiliki sistem keamanan alarm.

"Pencuri sendiri mencari target sasaran berupa toko retail, yang tidak memiliki sistem keamanan alarm," ujar KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa dalam jumpa pers di Mapolres Klaten.

"Para pelaku diamankan saat tengah melintas di ruas Jalan Tol wilayah Ngawi pada 17 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 WIB," tambahnya.

Dua diantara empat pelaku pencurian diamankan di Polres Klaten, sedangkan sisanya di Polres Magelang.

4 tersangka yang diamankan yakni AP (48), GG (28), AG (27), ketiganya warga Sukabumi Jawa Barat.

Sementara AS (24), warga Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga: Peringatan Malam 1 Suro Klaten: Andum Jenang Kawilujengan Desa Segaran, Bubur Lemu 3 Kg Ludes Dibagi

"AS dan AG saat ini kasusnya dalam berkas perkara lain (Splitzing), keduanya saat ini diamankan di Polres Magelang," ungkapnya.

Sebelumnya kasus pencurian sendiri terjadi di toko retail Alfamart di Desa Mandong, Kecamatan Trucuk Klaten pada 20 Juni 2023.

Para tersangka menggasak uang yang berada di brankas, serta rokok dan barang lain yang berada di toko.

"Kerugian uang di brankas toko sendiri sekitar Rp30 juta, selain itu mereka juga mengambil rokok dan barang-barang lain. Total kerugian material sekitar Rp58 juta," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, uang hasil pencurian telah dibagi oleh para pelaku.

"Uang sendiri dibagi ke-4 pencuri tersebut, untuk para pelaku yang masuk mendapat Rp12 juta ada 2 orang. Dua orang yang menjaga di luar mendapat Rp 3 juta," ungkapnya.

Kini, para tersangka terancam pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP, dengan perkara pencurian dengan pemberatan.

"Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved