Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Pemuda Pengangguran di Sragen Ditangkap Polisi, Jual Pil Koplo, Ditemukan Ratusan Butir

Pria pengangguran di Sragen bukannya mencari pekerjaan. Dia malah menjual pil koplo untuk diedarkan ke teman-temannya.

Istimewa/Polres Sragen
Satresnarkoba Polres Sragen menggeledah rumah kontrakan di Mojomulyo, Kecamatan Sragen Kulon dan didapati ratusan pil koplo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria pengangguran di Sragen diciduk polisi karena kedapatan memiliki ratusan butir pil koplo.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 20.00 WIB.

Barang haram tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Mojomulyo, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Ia menerangkan, awalnya Satrnarkoba Polres Sragen menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah sering dijadikan lokasi transaksi jual beli pil koplo. 

"Sebelumnya, sekira pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polres Sragen mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah yang berasal di Sragen Kulon sering dijadikan pesta maupun transaksi jual beli obat-obatan terlarang sering disebut pil koplo," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (27/7/2023).

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut, dan diamankan seorang pemuda.

Diketahui, pemuda yang diamankan tersebut adalah Yoventianus Timora (26). 

Setelah memanggil ketua RT, kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah kontrakan tersebut. 

"Dan didapati barang bukti berupa 1 bungkus paket yang didalamnya berisi 610 butir obat Trihexphenidyl, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, dan 10 butir Alprazolam," jelasnya. 

"Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit HP Oppo warna hitam," tambahnya.

Kepada petugas, Yoventianus Timora mengaku mendapatkan obat-obatan berbahaya itu dari membeli secara online yang beralamat di daerah Jakarta.

Yoventianus juga mengaku obat-obatan tersebut akan dijual lagi kepada teman-temannya. 

"Status tersangka adalah seorang pengedar," singkatnya. 

Atas perbuatannya, Yoventianus dikenakan Undang-undang Kesehatan yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved