Berita Menarik

Awas, Begini Cara KAI Tertibkan Penumpang Melebihi Stasiun Tujuan

PT. KAI saat ini sedang gencar menertibkan penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan demi mendapatkan harga murah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
PT KAI Daop 1 Jakarta
Penumpang kereta api jarak jauh di salah satu stasiun PT KAI Daop 1 Jakarta 

TRIBUNSOLO.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini sedang gencar menertibkan penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan demi mendapatkan harga murah. Hal ini cukup meresahkan lantaran menyerobot hak penumpang lain dan merugikan bagi PT. KAI.

Beberapa modus dilakukan penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket. Menurut Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih, ulah penumpang yang demikian dapat mengganggu penumpang lain.

Tak hanya itu, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket juga bisa menyulut kericuhan di antara penumpang. Feni mengungkapkan, sepanjang Januari-Juli 2023, Daop 1 telah menemukan 58 kasus penumpang yang turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Temuan tersebut dilaporkan oleh Customer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pusdalyan). "Untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi," jelas Feni dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Menteri PUPR Basuki Sebut Benahi Rumput Menguning di Stadion Manahan Tidak Sulit

Lantas, apa saja modus yang dilakukan penumpang?

Feni mengungkapkan, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket punya beberapa trik supaya aksinya tidak ketahuan. Pertama, penumpang sengaja beranjak dari kursi saat berhenti di stasiun. Kedua, penumpang berpura-pura pergi ke toilet. "Bahkan, ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan," jelas Feni.

"Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket," katanya.

Sanksi bagi penumpang curang Feni mengatakan, KAI melakukan pencegahan terhadap penumpang yang dengan sengaja turun melebihi tujuan yang tertera pada tiket.

Baca juga: Jawab Tudingan Politisi PDIP Deddy Sitorus Soal Suka Makan, Gibran Sebut Analogi yang Salah

Salah satunya, kondektur memberi pengumuman melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun sesuai stasiun tujuan yang tercantum pada tiket. Bila masih ada penumpang yang tidak patuh, KAI akan menjatuhkan sanksi berupa denda atau tidak memperbolehkan penumpang naik KA untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu," ujar Feni.

Kondektur akan tindak penumpang Feni juga menyampaikan, sanksi denda yang dijatuhkan kepada penumpang wajib dibayarkan secara tunai di kereta pada saat itu juga. "Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuh Feni.

Baca juga: Jembatan LRT Salah Desain, Jokowi: Jika ada Evaluasi Kita Perbaiki

Ia menjelaskan, sanksi denda yang diberikan adalah dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Feni.

Kemudian apabila penumpang yang melanggar aturan masih belum membayar denda dalam kurun waktu 1x24 jam, mereka tidak diperkenankan naik kereta selama 90 hari.

"Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender," pungkas Feni.

Baca juga: Rumah Terduga Teroris Cemani Sukoharjo Digeledah Satu Jam, Amankan HP dan Buku Panduan Panci Presto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved