Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Berita Sragen

Orang Tua di Sragen Lapor Polisi, Putrinya yang Masih Berusia 15 Tahun Disetubuhi Remaja 17 Tahun

Polres Sragen menerima pelaporan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku ternyata juga masih anak di bawah umur.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polres Sragen kini menangani kasus persetubuhan layaknya pasangan suami istri yang dilakukan dua anak di bawah umur.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.

"Iya ada laporan persetubuhan sesama anak di bawah umur di Karangmalang," ujarnya saat dihubungi TribunSolo.com, Kamis (3/8/2023).

Informasi yang didapat TribunSolo.com, diketahui korban berinisial UF masih berusia 15 tahun warga Kecamatan Karangmalang.

Sedangkan pelaku yakni AS (17) warga Kabupaten Jepara.

Baca juga: Puluhan Anak di Bawah Umur di Wonogiri Ajukan Dispensasi Nikah, Mayoritas karena Hamil DuluanĀ 

Diketahui persetubuhan dilakukan di dalam rumah kontrakan yang ada di wilayah Karangmalang.

Aksi tersebut terungkap setelah diketahui oleh orang tua korban.

Saat ditanya, pelaku anak juga mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut dengan UF.

Lantas, orang tua korban melaporkan apa yang dialami anaknya itu ke Polres Sragen pada Senin (31/7/2023).

Kini, polisi sudah memeriksa beberapa saksi.

Juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit Hanphone merek Xiomi Redmi 9C, serta baju yang dikenakan oleh korban dan pelaku anak. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved