Klaten Bersinar
Euforia HUT Ke-78 RI, Ini Himbauan Satpol PP dan Damkar Klaten soal Pemasangan Atribut Kemerdekaan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Euforia memperingati bulan Kemerdekaan RI membuat warga masyarakat berbondong-bondong mempercantik gapura hingga memasang hiasan di rumah dan jalan di Pemukiman.
Namun, ada bahaya yang mengintai masyarakat jika pemasangan atribut itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya untuk akses mobil damkar saat penanganan kebakaran.
Menyikapi hal tersebut, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Klaten mengimbau kepada masyarakat agar dalam pemasangan atribut itu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek mitigasi serta kemudahan akses kendaraan pelayanan darurat seperti mobil Damkar.
Baca juga: Usilnya Bupati Sri Mulyani kepada Forkopimda Klaten, Minta jadi Model Dadakan
"Karena kami merespon kendala yang ditemui dari temen-temen yang bertugas, terkait kebutuhan akses mobil Damkar yang bisa terganggu karena pemasangan umbul-umbul atau gapura yang terlalu pendek," ungkap Kabid Damkar Satpol PP dan Damkar Klaten, Sumino, Senin (7/8/2023).
"Pada prinsipnya kita hanya memberi himbauan saja kepada masyarakat terhadap pemasangan umbul-umbul tersebut," tegasnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memahami regulasi terkait dalam kemudahan akses untuk mobil damkar untuk mitigasi kebakaran.
Berdasarkan UU. No.2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 yang menyebutkan 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan salah satunya adalah mobil Damkar.
Selain itu Peraturan Daerah Kabupaten Klaten nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Kebakaran, Pasal 77 huruf b dan Pasal 116 yang mengatur tentang ukuran dan kemudahan akses petugas pemadam kebakaran saat melaksanakan tugas.
"Tahun kemarin kita juga menemui beberapa kasus umbul-umbul atau gapura yang terpasang membuat mobil damkar tidak bisa masuk."
"Mobil Damkar itu tingginya 4 meter, panjang 8,2 meter, lebar 2,8 meter," jelas Sumino.
Bukan tanpa alasan pihak terus mensosialisasikan terkait aturan tersebut.
Pasalnya, Tim Damkar seringkali menemukan kendala yang serupa saat euforia memperingati HUT RI tahun sebelumnya.
"Dan kemarin saat kita menemui kendala akses untuk masuk ke titik lokasi, kita mencoba mencari jalan yang lain jadi tidak sampai merusak umbul-umbul, gapura atau bendera yang ada di lokasi," ungkapnya.
"Itu kita lakukan saat melihat titik kebakaran tidak ada korban jiwa atau korban yang terjebak dalam kebakaran," tambahannya.
Baca juga: Klaten Fashion Festival 2023 Digelar, Bupati Sri Mulyani Ingin Angkat Potensi Batik dan Lurik Lokal
Namun ia tak memungkiri, saat keadaan darurat pihaknya akan tetap melewati jalan tersebut meski ada gangguan akses.
"Tapi saat keadaan darurat dan akses jalan sulit, kita akan meminta izin kepada warga untuk melewati jalan tersebut dan biasanya kita juga dibantu warga," jelasnya.
"Kalaupun ada kerusakan akibat terkena bagian Damkar warga juga memahami hal tersebut," pungkasnya.
Terakhir, Sumino menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Klaten dalam membangun infrastruktur jalan dalam lingkungan pemukiman yang meliputi gapura, portal, penerangan jalan, instalasi penerangan jalan, ornamen, hias, kanopi dan lain-lain agar mempertimbangkan aspek mitigasi darurat kebakaran dan kemudahan akses unit pemadam kebakaran, dengan memperhatikan ukuran unit pemadam kebakaran. (*/adv)
