Berita Sukoharjo

Maru UIN Solo Minta Dema Tanggung Jawab Keamanan Data yang Terdaftar Pinjol: Hapus dari Aplikasi

Mahasiswa Baru UIN Solo meminta agar Dema bertanggung jawab soal data yang sudah terdaftar di aplikasi pinjol.

Tayang:
TribunSolo.com/Tri Widodo
Univesitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mahasiswa Baru (Maru) UIN Raden Mas Said Surakarta meminta Dewan Mahasiswa (DEMA) bertanggung jawab soal data mereka. 

Mereka dipaksa untuk mendaftar di aplikasi pinjaman online (Pinjol). 

Para Maru ini khawatir data mereka disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab. 

"Saya minta tolong mas Ketua DEMA jangan suka maksa-maksa kayak gitu," ujar salah satu mahasiswa baru, D kepada TribunSolo.com.

Selain itu, ia juga meminta agar data mahasiswa yang sudah mendaftar bisa dihapuskan, demi menjaga ranah privat.

"Data saya dan teman-teman maba kalau bisa bagaimana caranya harus dihapuskan (dari Aplikasi), takutnya dijadikan bahan tidak-tidak," ucapnya.

Sebelumnya, D juga dipaksa untuk mendaftar registrasi aplikasi pinjol saat masa pembekalan PBAK hari pertama di sesi kedua.

Ia dipaksa untuk mendaftarkan atau registrasi membuka akun di tiga aplikasi yang menjadi sponsor PBAK.

Potensi DO

Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo menggelar rapat, Selasa (8/8/2023).

Itu dilakukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Dewan Mahasiswa (Dema) yang telah melakukan kesalahan besar gegara melakukan kerjasama dengan akun pinjaman online (pinjol).

Sebab, kerjasamanya dengan pinjol itu, Dema bakal mendapatkan kompensasi.

Nominalnya juga tak sedikit juga. Mencapai Rp 160 juta.

Angka itu sungguh bikin rektorat tercengang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Prof. Syamsul Bakri, mahasiswa tersebut terlalu jauh melampaui kewenangannya.

Selain itu, ada upaya menyembunyikan kerjasama itu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

Termasuk saat dimintai surat kerjasama tersebut.

Baca juga: Pengakuan Maba UIN Solo, Sempat Ogah Isi Data Pinjol, Tak Diperbolehkan Salat Sebelum Daftar Pinjol

"Dia mau sembunyi-sembunyi. Kami dapatnya (MoU) bukan dari Dema lho ini. Kami punya cara untuk memperoleh MoU tadi, yang belum dapat kami proposalnya," kata Syamsul Bakri.

Saat ini, dewan kode etik tengah rapat untuk menentukan langkah.

Dewan etik akan membahas sanksi apa yang tepat untuk dijatuhkan kepada Dema.

"Dewan kode etik itu hanya rapat ketika indikasi kuat bahwa ada kesalahan pelanggaran aturan atau hukum yang harus diberi sanksi. Kita beberapa kali melakukan rapat ya. Seperti kasus pembuahan," katanya.

"Jadi ketika dewan kode etik rapat pasti nanti ada sanksi," jelasnya.

Dia menyatakan pihak yang paling terkait munculnya kegaduhan ini pun disebut berpotensi mendapatkan sanksi sedang atau berat.

Karena memang, sanksi ringan itu hanya diberikan kepada civitas akademika yang melakukan pelanggaran ringan, seperti ke kampus mengenakan sandal.

Selain itu, kalau potensi sanksi ringan tersebut, dewan Kode Etik tak sampai harus menggelar rapat koordinasi.

"Kalau (sanksi) sedang, dicutikan paksa. Kalau berat ya DO (Drop out). Kalau terkait organisasi, seperti tuntutan mahasiswa. Copot ketua Dema," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved