Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kamaruddin Heran saat Dirinya Dipolisikan: Jika Dilapor karena Bela Klien, Semua Pengacara Terancam

Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kamaruddin Simanjuntak berstatus tersangka pencemaran nama baik. 

TRIBUNSOLO.COM - Pengacara, Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait statusnya menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih yang dianggapnya tidak tepat.

Pasalnya dirinya saat itu hanya membela kliennya yakni mantan istri dari Kosasih, Rina Lauwy.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Sehari Setelah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Siap Buka ke Publik

"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi TribunNews, Kamis (10/8/2023).

Meski begitu, Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Jadi ya kita hadapi aja, kita buka terus kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu loh," katanya.

Di sisi lain, dia belum berniat untuk melakukan perlawanan dengan praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Hal ini karena hanya sebagian kecil yang kasusnya menang dalam praperadilan atas penetapan tersangka.

Diketahui sebelumnya, Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ucapnya.

Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.

"Makanya kita hari ini menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," ucapnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Sehari Setelah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Siap Buka ke Publik

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved