Liga 1
Relawan Jokowi Ini Ingatkan Gibran Manuver Di Balik Gugatan Usia Capres-Cawapres
Sunandiantoro mengingatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mewaspadai manuver politik di balik gugatan batas usia minimun capres-cawapres.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM - Seorang warga Banyuwangi bernama Sunandiantoro mengingatkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mewaspadai manuver politik di balik gugatan batas usia minimun capres-cawapres. Ia pun mengaku ikut andil dalam pemenangan Presiden Jokowi dua periode.
Ia meminta Gibran agar tidak menggubris soal permohonan gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari 40 menjadi 35 tahun. Hal itu disampaikan Sunandiantoro melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran.
Menurut dia, dari diskursus itu seakan ada pihak yang ingin menjerumuskan, bahkan membenturkan Gibran dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mas Gibran, tetap ileng lan waspodo (sadar dan waspada) karena diduga banyak politikus kutu loncat yang sedang mendekat untuk menjerumuskan Mas Gibran dan Bapak Jokowi sehingga terkesan berhadapan dengan Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Sunandiantoro kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Disodorkan Gibran sebagai Cawapres oleh Relawan, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Survei, & Parpol
Ia lantas mengatakan, surat terbuka ini bermaksud baik dan tidak memiliki kepentingan lain. Lebih lanjut, Sunandiantoro mengaku bahwa dirinya sudah lama mendukung Gibran dan Jokowi.
Bahkan, dukungan itu sudah disampaikan pada saat Jokowi berkampanye sebagai calon presiden tahun 2014 dan 2019. "Saya dan para tetangga turut terlibat menemani kampanye beliau dan memenangkan suara beliau," ujar Sunandiantoro.
Berkaitan dengan permohonan pemohon register Nomor 29/PUU-XXI/2023 tanggal 17 April 2023 yang diduga mengaitkan Gibran dalam diskursus batas usia capres-cawapres, Sunandiantoro sependapat dengan sikap Gibran. Sebelumnya, Gibran mengaku belum cukup umur dan pengalaman, serta tidak ingin dikaitkan dengan permohonan uji materi terkait batas usia tersebut.
Baca juga: 5 Hakim MA Kasasi Ferdy Sambo, 2 Di Antaranya Tetap Ingin Dihukum Mati
"Untuk itu, Mas Gibran, permohonan para pihak terkait yang kami ajukan juga dalam rangka menjaga Mas Gibran dari pihak pihak yang diduga sedang menjerumuskan Mas Gibran," kata Sunandiantoro.
Sebagaimana diketahui, saat ini MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait syarat minimum usia dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Diringankan Tak Bisa Diperberat Lagi, Ini Alasannya
Perkara pertama adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader PSI Dedek Prayudi. PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: NasDem Tak Desak Anies Umumkan Cawapres, Andi Arief Tuding Surya Paloh Tengah Uji Elektabilitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Wali-Kota-Solo-Gibran-Rakabuming-saat-ditemui-di-Balai-Kota-Solo-Senin-3172023.jpg)