Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo Diringankan Tak Bisa Diperberat Lagi, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, Ferdy Sambo tak lagi bisa dihukum lebih berat dari penjara seumur hidup.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Ahmad Syarifudin
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Ferdy Sambo sering membawa buku hitam saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, Ferdy Sambo tak lagi bisa dihukum lebih berat dari penjara seumur hidup setelah putusan kasasi.

Seperti telah diketahui, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menerima "diskon" hukuman menjadi penjara seumur hidup. Ini terjadi setelah Mahakamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Bukan hanya Ferdy Sambo, tiga terpidana lainnya juga menerima potongan hukuman. Mereka adalah Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun, dan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun.

"Ya, tidak bisa lebih berat dari itu," kata Fickar kepada Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Viral Mobil Dinas Terobos Jalan Cor Basah, Kadispora Lubuklinggau Beri Penjelasan : Tak Bisa Putar

Menurutnya, jaksa tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), karena itu merupakan hak terpidana. Melalui PK, terpidana bisa mengajukan keberatan atas pelaksanaan hukuman. "Jadi memang tidak logis jaksa mengajukan PK, karena merupakan institusi pelaksana hukuman," jelas dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya tak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan PK dalam kasus ini. Menurutnya, hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada April 2023.

Baca juga: Ade Armando Kecewa Perlakuan PDIP kepada PSI : Dicap Partai Berisik, Dukungan ke Ganjar Tak Dianggap

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Baca juga: Kala Demokrat Tolak Halus Kesiapan Yenny Wahid Jadi Cawapres Anies : Banyak Pihak yang Ingin Mas AHY

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, putusan vonis Sambo pada tingkat kasasi sudah final. "Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," kata Mahfud di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu.

Ia menuturkan, pengajuan PK di tingkat kasasi hanya diperbolehkan untuk terpidana. "Di dalam sistem hukum kita kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK, yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh," jelas dia.

Mahfud menuturkan, PK merupakan upaya luar biasa yang harus dilandasi fakta-fakta baru atau novum.

Baca juga: Mayoritas Pemilih Jokowi di 2019 Disebut Bakal Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Bagaimana Ganjar?

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved