Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Remisi HUT RI : 2 Penerima Remisi di Lapas Wonogiri Belum Bisa Langsung Bebas, Harus Bayar Subsidair

Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat momen HUT ke-78 RI.

Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Istimewa
Penyerahan remisi kepada WBP di Lapas Kelas II B Wonogiri pada hari kemerdekaan, Kamis (17/8/2023).  

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Wonogiri mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman saat momen HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). 

Kepala Lapas Kelas II B Wonogiri, Agustiyar Ekantoro, mengatakan itu sebagai hasil dari pengusulan yang dilakukan pihak lapas terhadap sejumlah WBP. 

Pemberian remisi terhadap sejumlah WBP pun dilengkapi dengan turunnya SK. 

"Diusulkan 212, semuanya turun (SK)," jelas dia kepada TribunSolo.com.

"Yang RU (remisi umum) I atau tidak langsung bebas itu ada 207 dan lima langsung bebas," tambahnya.

Baca juga: Ramainya Upacara HUT ke-78 RI di Wonogiri : Diikuti 8 Ribu Orang, Dimeriahkan 25 Sound System

Agustiyar menerangkan, dari kelima WBP yang bisa langsung bebas itu, dua diantaranya harus membayar subsidair.

Sehingga hanya tiga WBP yang bisa menghirup udara bebas pada hari ini. 

"Pagi tadi sudah saya tanda tangani surat bebasnya, jadi pagi tadi bebas," kata Agustiyar. 

Dia menerangkan tiga WBP yang langsung bebas itu adalah WBP dengan kasus asusila, kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus undang-undang kesehatan atau menjual obat ilegal. 

Baca juga: Upacara HUT ke-78 RI di Wonogiri, Digelar di Atas Air Waduk Gajah Mungkur, Peserta Naik Perahu 

Menurutnya, tiga WBP yang sudah bebas itu mengaku bersyukur mendapatkan remisi di hari kemerdekaan dan mereka juga berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. 

"Yang kita harapkan, (3 WBP bebas) menjadi anggota masyarakat yang berguna," ujarnya. 

Agustiyar menambahkan, remisi yang diberikan kepada 207 WBP lainnya itu bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga enam bulan. 

"Jumlah WBP 373, untuk tahanan 57 sementara napi ada 368," pungkasnya.

(*) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved