Berita Menarik

Menkes Ungkap 4 Jenis Perundungan Dokter Residen. Apa saja?

Kasus perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter residen terus mendapat sorotan.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TribunSolo.com/Agil Tri
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat meninjau vaksinasi di Keraton Surakarta, Rabu (29/9/2021). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus perundungan di lingkungan program pendidikan dokter spesialis (PPDS) atau dokter residen terus mendapat sorotan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini telah menerima hampir 100 pengaduan dugaan perundungan hingga 15 Agustus 2023.

Laporan tersebut dibuka sejak Juli 2023 menyusul maraknya cerita calon dokter residen yang kerap mengalami perundungan.

Rincian data pengaduan tersebut adalah 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Baca juga: Utang Pemerintah Tembus Rp7.855,3 Triliun Per Juli 2023, Kemenkeu dan Jokowi Klaim Masih Terkendali

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya pernah mengungkap beragam jenis praktik perundungan dokter residen.

 1. Dijadikan pembantu dokter senior

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com (20/7/2023), para dokter residen kerap dijadikan sebagai pembantu atau asisten dari dokter senior. Sayangnya, mereka tidak menerima tugas berkaitan dengan materi pendidikan calon dokter spesialis.

Layaknya asisten rumah tangga, para calon dokter residen ini justru diberi tugas layaknya seorang pembantu yang mengurusi tugas rumah tangga.

"Saya bisa sebutkan contoh yang saya sering dengar. Nomor satu adalah kelompok di mana peserta didik ini digunakan sebagai asisten, sekretaris, sebagai pembantu pribadi," kata Budi.

"Suruh nganterin laundry, bayar laundry, nganterin anak, ngurusin parkir. Jadi asisten pribadi," sambungnya.

Baca juga: 7 Ribu Warga Prambanan Ikuti Senam dan Joget Bareng Bupati Sri Mulyani

Baca juga: Viral, Fasilitas Tempat Ibadah Di Sekolah Kota Palembang Ini Sediakan Semua Keyakianan Muridnya

2. Dipalak hingga ratusan juta rupiah

Tak hanya itu, Budi juga menerima laporan adanya dokter residen yang diminta mengumpulkan uang hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dokter senior. Misalnya, membayar rumah kontrakan untuk dokter senior berkumpul dengan nilai mencapai Rp 50 juta per tahun.

3. Bantu mengerjakan tugas dokter senior

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter ((Shutterstock))

Budi menuturkan, beberapa di antara dokter residen juga kerap dimintai bantuan untuk mengerjakan tugas para dokter senior. Tugas-tugas itu meliputi penulisan jurnal ilmiah dan membuat penelitian.

Kondisi ini pun membuat para dokter residen tidak menerima hak yang semestinya untuk belajar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved