Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Ditutup Tanggal 22 Besok, Ini 10 Pelamar Calon Sekda Solo: 5 Pegawai Pemkot, 1 Kementerian, 4 Swasta

Sampai hari ini Kepala BKPSDM Kota Solo, Dwi Ariyatno menyebut telah ada 10 pendaftar yang mendaftarkan diri secara online.

Tribunsolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pendaftaran calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo telah dibuka sejak tanggal 7 Agustus 2023 lalu.

Pendaftaran secara online tersebut dilaksanakan selama lima belas hari dari awal pembukaan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan pendaftaran akan dibuka sampai tanggal 22 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB mendatang.

"Ini masih pendaftaran, pendaftaran pelamar sampai dengan tanggal 22 tengah malam kita tutup baru, baru nanti proses verifikasi administrasi. Dari tanggal 7 Agustus. Jadi 15 hari nanti kita tutup tanggal 22 pukul 23.59," ujar Dwi saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Mundurnya Panitia Unsur Mahasiswa Tak Buat PKKMB UNS 2023 Mandek, Tetap Digelar 21-23 Agustus

Sementara itu, sampai hari ini Dwi menyebut telah ada 10 pendaftar yang mendaftarkan diri secara online.

"Dari sistem saya lihat yang mendaftar itu 10 orang. Kalau memenuhi syarat dalam arti verifikasi ya kalau sesuai verifikasi berkas sementara ini saya lihat berdasarkan kriteria Ada 5 orang," terang Dwi.

Ia menambahkan setidaknya ada 5 pendaftar yang kemungkinan tidak memenuhi syarat sesuai aturan pendaftaran calon Sekda Pemkot Solo.

"Karena yang satu melamar itu dari Kementerian Keuangan, kemudian tempat yang lain itu kemungkinan bukan dari PNS. Karena data jabatannya tidak muncul atau tidak dituliskan," urainya.

Berikut daftar nama-nama calon Sekda Solo yang mendaftar:

1. Kentis Ratnawati (Asisten Administrasi Umum Pemkot Solo),
2. Kinkin Sultanul Hakim (Sekretaris DPRD Kota Solo),
3. Aryo Widyandoko (Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo),
4. Tulus Widajat (Kepala Badan Pendapatan Daerah Solo),
5. Agung Riyadi (Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Solo),
6. Subroto (Kepala Sub Direktorat Pengembangan dan Integrasi Sistem Aplikasi),
7. Giofanny Arista,
8. Reza Hashemi Sutarman,
9. Fetty Astuti,
10. Nurul Haniva.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan ada kemungkinan lima dari 10 pendaftar tidak akan lolos karena tidak memenuhi kriteria syarat calon Sekda sesuai ketentuan.

"Iya no, karena kalau sesuai kriteria kan PNS yang melamar atau yang memenuhi syarat itu satu bertugas atau melaksanakan sebagai PNS di kabupaten/kota Jateng Pemprov jadi pegawai kabupaten atau kota atau pegawai Pemprov. Jadi kalau yang pegawai swasta karena tidak berstatus PNS dia tidak memenuhi syarat," katanya.

Dari kesepuluh pendaftar, lima nama paling atas merupakan pegawai dari Pemkot Solo saat ini.

"Kalau sementara ini yang daftar dari Pemkot ada 5 orang," imbuhnya.

Setelah masa pendaftaran, para calon Sekda yang lolos sedianya akan mengikuti proses verifikasi data dan kemudian berlanjut ke proses assessment dari pihak asesor dan Panitia Seleksi yang telah ditunjuk sebelumnya.

Baca juga: Penjelasan FX Rudy Aksi Tempel Stiker Ganjar di Rumah Warga Solo: Penjagaan Pendukung Lebih Terfokus

"Setelah tanggal 22 itu prosesnya nanti ada proses verifikasi terus nanti ada pengumuman hasil yang lolos kemudian nanti ada proses asesment assessment bersama asesor dari UNS yaitu Mitra yang digandeng Panitia Seleksi. Setelah itu nanti ada hasilnya siap dari asesment siapa yang lolos dan siapa yang tidak," terang Dwi.

Menurut Dwi, proses seleksi Sekda baru ini kemungkinan akan tepat waktu dan bisa segera dilantik pada awal Desember mendatang sesuai permintaan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

"Sementara sepertinya tepat waktu. Karena estimasi waktu kemungkinan akan berubah itu ketika terdaftarnya minim. Minim itu dalam ketentuan pendaftarannya itu minimal 4, kalau kurang dari 4 itu nanti akan mempengaruhi jadwal karena akan ada perpanjangan," ujarnya.

"Tapi karena dalam kesempatan pertama ini sudah memenuhi batas minimal nanti kita cek dulu apakah 5 itu memenuhi syarat administrasi kalau kemudian lolos ya berarti tidak ada perubahan jadwal," sambung Dwi.

"Kemudian kalau pak wali ngersakne (menginginkan) untuk tanggal 1 Desember sudah dilantik ya nanti kemungkinan November sudah bisa ditetapkan siapa Sekda barunya," tutup dia.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved