Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Uang Nasabah Kospin Karanganyar Raib

Nasib Nasabah Kospin Syariah Karanganyar : 4 Tahun Buram, Mediasi Gagal, Pengurus Tak Bisa Dihubungi

Penantian 4 tahun para nasabah Kospin Syariah Kabupaten Karanganyar belum berbuah manis.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Suasana mediasi antara nasabah dengan Kospin Syariah Karanganyar, di Gedung OR DPRD Karanganyar, Kamis (24/8/2023 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR -  Penantian 4 tahun para nasabah Kospin Syariah Kabupaten Karanganyar belum berbuah manis.

Nasib uang mereka saat ini masih saja buram. 

Terlebih, usaha mediasi yang dilakukan di ruang OR DPRD Karanganyar, Kamis (24/8/2023) gagal.

Mediasi tersebut rencananya mempertemukan nasabah, pemilik saham, dan pengurus Kospin Syariah Karanganyar

Namun, pihak pengurus Kospin Syariah Karanganyar tidak kunjung datang meski sudah diundang DPRD Karanganyar.

Baca juga: Polemik Tabungan Nasabah Kospin Syariah Karanganyar : Mediasi di DPRD Gagal, Pengurus Tak Hadir

Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo mengatakan para nasabah sudah cukup bersabar dengan permasalahan ini yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan.

"Saat ke Kospin, jawabannya berbelit, mau temui rumah Ketua Kospin Burhan ternyata rumahnya di Tegalasri dijual," kata Joko Purnomo di ruang OR DPRD Karanganyar, yang didengar TribunSolo.com, Kamis (24/8/2023).

Joko menyebut terdapat beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah

Diperkirakan dana mereka yang tertahan di koperasi tersebut Rp 30 miliar. 

Sedangkan di kelompok Joko yang beranggota 134 orang, dana belum terbayar Rp 11 miliar. 

"Lalu tanya ke mertua dia katanya HP enggak bisa dihubungi, kantor Kospin juga digembok, pengurus koperasi bilang tak tahu menahu," ucap Joko.

Baca juga: PERAN Kades Dibal yang Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar: Kenalkan Saksi dengan Terpidana

Joko mengatakan Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit. 

Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap. 

Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp 1 juta. 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved