Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Wonogiri

Ratusan Bacaleg di Wonogiri Gagal Nyaleg, Rata-rata Tak Melakukan Perbaikan Persyaratan 

Ratusan Bacaleg di Wonogiri gugur. Ini karena mereka tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi DCS.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Proses verifikasi dokumen pengajuan bacaleg di Kantor KPU Wonogiri yang diawasi Bawaslu Wonogiri beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri telah mengumumkan nama-nama daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan anggota DPRD Wonogiri di Pemilu 2024. 

Dari sekitar 605 bakal calon legislatif (bacaleg) yang mendaftar, yang memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi DCS oleh KPU Wonogiri hanya 423 yang memenuhi syarat.

Artinya, sebanyak 182 gagal. 

"Iya (banyak yang tidak memenuhi syarat). Sekarang tinggal 423," kata Nursahid Agung Wijaya, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Humas KPU Wonogiri

Menurutnya banyaknya bacaleg yang gagal nyaleg itu lantaran sejumlah parpol tidak mengajukan perbaikan.

Bahkan menurutnya ada partai yang sama sekali tidak memenuhi syarat. 

Sahid, sapaan akrabnya mengatakan pada waktu pengajuan, rata-rata parpol mengajukan full 50, tapi di masa perbaikan banyak calon yang gugur yang salah satunya dikarenakan tidak melengkapi berkas.

Baca juga: Merasa Dianaktirikan, Anggota DPR Termuda NasDem Hillary Brigitta Lasut Kini Jadi Caleg Demokrat

"Akhirnya pada saat DCS tidak memenuhi syarat. Penetapan tanggal 18 Agustus, 19-23 Agustus kita umumkan. Tanggapan bisa sampai 28 Agustus," jelasnya. 

Dalam tahapan ini, pihaknya menunggu tanggapan atau klarifikasi masyarakat, jika ada masukan dari masyarakat atas berkas syarat pencalonan DCS, yang memungkinkan tidak memenuhi syarat akan diklarifikasi.

Dia menegaskan masukan masyarakat hanya terhadap dokumen administrasi, bukan tingkah laku, kasuistik terjadi di pribadi Caleg masing-masing. 

"Hanya untuk berkas administrasi seperti ijazah misalnya diduga palsu. Langsung ke KPU disampaikan tanggapan. Kalau berkaitan dengan berkas langsung kita klarifikasi termasuk ke parpol yang bersangkutan" ujarnya. 

Misal terbukti yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat, kata Sahid, maka parpol bisa melakukan penggantian, jika tidak terbukti caleg bersangkutan tetap bisa mencalonkan. 

"Setelahnya masa penyusunan dan pencermatan DCT. Pada masa itu parpol masih bisa mengubah lagi, komposisi tidak bisa tambah. Kalau tidak ada regulasi baru ya jadinya kosong. Sampai saat ini regulasi begitu," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved