Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Daftar 15 Nama Mantan Napi Korupsi Yang Maju Jadi Bacaleg di Pemilu 2024 Versi ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terbaru perihal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg).

Penulis: Tribun Network | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Tribunnews.com / Irwan Rismawan
Massa dari Koalisi Kawal Pemilu Berintegritas melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (28/5/2023). Dalam aksinya, mereka menyoroti adanya beberapa bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana korupsi serta mengkritisi terkait dengan Peraturan KPU (PKPU) No 10 tahun 2023 dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2023. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap data terbaru soal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg). 

TRIBUNSOLO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis data terbaru perihal mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024

ICW menyebut ada lebih kurang 15 mantan napi korupsi yang mendaftar jadi bacaleg. 

Ada tambahan tiga nama yang dimasukkan ICW dari data sebelumnya yang menyebut 12 orang. 

"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Sabtu (26/8/2023) dikutip dari Tribunnews.

"Oleh karena itu, per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," tambahnya.

Baca juga: Tangkal Hoaks Jelang Pemilu 2024 : Literasi Digital Menjadi Poin Penting

Menurut Kurnia, data ini masih bisa bertambah ke depannya.

Untuk itu, ICW berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut.

"Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi," kata Kurnia.

Berikut daftar mantan napi korupsi yang mendaftar bacaleg di Pemilu 2024 versi ICW

1. Abdillah, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5, kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD

2. Abdullah Puteh, tingkatan pencalonan DPR RI, Partai NasDem, Dapil Aceh II, nomor urut 1, kasus korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh

3. Susno Duadji, tingkatan pencalonan DPR, PKB, nomor urut 2, korupsi pengamanan Pilkada Jabar 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari

4. Nurdin Halid, tingkatan pencalonan DPR, Partai Golkar, Dapil Sulsel II, nomor urut 2, korupsi distribusi minyak goreng Bulog

5. Rahudman Harahap, caleg DPR, Partai NasDem, Dapil Sumut I, nomor urut 4, korupsi dana tunjangan aparat desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan

Baca juga: PSI Batal Dukung Ganjar di Pemilu 2024, Gibran : Aku Tidak Ikut-ikut

6. Al Amin Nasution, caleg DPR, PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 1, kasus: menerima suap dari Sekda Kab Bintan Kepri Azirwan untuk memuluskan proses alih fungsi hutan lindung di Kab Bintan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved