Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Daftar Seleksi CASN Dibuka 17 September 2023, Simak Info Jadwal, Syarat & Berkas Berikut

Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) rencananya akan kembali dibuka besok pada 17 September 2023.

Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. 

TRIBUNSOLO.COM -Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) rencananya akan kembali dibuka besok pada 17 September 2023.

Kepastian terkait jadwal CASN 2023 tersebut telah diumumkan melalui Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023.

Sementara, terkait dengan pengumuman CASN 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi pemerintah pada pada 16-30 September.

"Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi sebelum melakukan pendaftaran di portal SSCASN BKN," kata Plt. Kepala BHHK BKN Nur Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran CPNS 2023 secara online melalui laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Lantas, apa syarat, dokumen, dan bagaimana jadwal lengkap seleksi CPNS 2023?

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat

Persyaratan CPNS 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrounce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan untuk syarat khusus disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka. 

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Baca juga: Cara Edit Foto Background Merah di HP untuk Daftar CPNS, Gampang dan Anti Ribet

Baca juga: Kata Peneliti BRIN Siti Zuhro soal Pemilu 2024 : Popularitas & Elektabilitas Seolah-olah Segalanya

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Saat melamar berusia 18-35 tahun
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.
  • Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau pun di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi. 

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023

Sebelum mendaftar, para calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.

Pranata Humas Ahli Pertama BKN Berry Barusman menyampaikan bahwa syarat dokumen CPNS 2023 bisa dilihat secara berkala di website SSCASN.

Ia menyebutkan, syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 kemungkinan tidak jauh berbeda dengan syarat dari tahun sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved