Berita Menarik
Fatia Giliran Diperiksa Dalam Sidang Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Senin Besok
Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut Menko Marves, Luhut BInsar Panjaitan akan digelar hari Senin (28/8/2023).
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM - Sidang dugaan pencemaran nama baik yang menyangkut Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan akan digelar hari Senin (28/8/2023).
Perkara dengan terdakwa dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini akan kembali dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Baca juga: Kasus Siswi Salatiga Jadi Korban Kekerasan Seksual. Hotman Paris Siapkan Tim Hotman 911 Untuk Bantu
Rencananya, besok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memeriksa Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.
"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa Fatiah Maulidanty. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023).
Fatia sendiri harusnya diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu, yakni Senin (21/8/2023).
Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menundanya lantaran waktu yang sudah dianggap tidak memungkinkan.
"Jadi untuk hari ini pemeriksaan saudara Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu yang sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan. Jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (21/8/2023).
Pada persidangan lalu, Haris Azhar telah diperiksa sebagai terdakwa hingga sekira pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Luhut dengan Haris Azhar Soal Tudingan Main Tambang, Kini Haris Dilaporkan
Baca juga: Rumput Stadion Manahan Masih Bermasalah, Dispora Solo Tunggu Hibah Mesin Penjahit Rumput Kemenpora
Haris pun juga diminta untuk kembali hadir di persidangan dua pekan setelahnya, yakni Senin (4/9/2023).
Persidangan pada awal bulan depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi para terdakwa.
"Dua minggu lagi saudara Haris, tanggal 4 September datang. Kedua-duanya (Haris dan Fatia) kita akan mendengarkan saksi a de charge," ujar Hakim Cokorda.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Siapa Cawapres Prabowo? Erick Thohir Berpeluang Geser Cak Imin, Pengamat : Lebih Diterima Anak Muda
Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.
Baca juga: Air PDAM Tak Mengalir di 2 RW Kecamatan Banjarsari Solo, Suplai Air Disiapkan di Taman Cerdas Joglo
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Giliran Terdakwa Fatia Maulidiyanti Diperiksa Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/27/giliran-terdakwa-fatia-maulidiyanti-diperiksa-dalam-sidang-kasus-pencemaran-nama-baik-luhut-besok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/haris-az.jpg)